EL-THAREQ

Belajarlah Sebelum Beramal..!!

Niscaya Allah Akan Meninggikan Orang-Orang Yang Beriman Diantaramu Dan Orang-Orang Yang Di Beri Ilmu Pengetahuan Beberapa Derajat (Al-Mujadilah:11) Powered By: Emen, http://baubausemerbaksalaf.blogspot.com

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 04 Maret 2012

Menghormat Bendera Adalah Rangkaian Inti Dari Upacara Bendera. Dan Upacara Merupakan Bentuk Sakralisasi Terhadap Suatu Peristiwa

Oleh:
MUSLIMIN HERMAN  (ABU THARIQ )
Pusat Kajian Salafi Kota Bau-Bau

Bismillah, segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekkan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkanya, dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa  tidak ada ilah yang berhak di’ibadahi dengan benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu baginya dan saya bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
Seorang Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina Jakarta, Fajar Kurnianto,  menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya berdiri dan memberi hormat kepada bendera,  yang dimuat dalam sebuah media surat kabar edisi kamis, 12 Februari 2012 dan di sebuah situs http://.lampungpost.com, dengan judul artikel “Haramkah Menghormat  Bendera?  merupakan pernyataan sikap dan sekaligus bantahan terhadap fatwa beserta lembaganya yang  merupakan wadah tertinggi yang dijadikan rujukan terakhir umat Islam Indonesia ini. Tanggapan tersebut  berupa poin-poin bantahan terhadap satu per satu penjelasan ringkas Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas alasan diharamkannya penghormatan kepada bendera.
Dari penjelasan tersebut nampak  ada dua poin penting yang merupakan substansi dari tanggapan Group Paramadina ini, adalah bahwa:  yang pertama, Menghormat bendera Tidak Haram, berikut beberapa poin alasannya  dan kedua, Ada Pemaksaan Tafsir dikalangan ulama.
Pada kesempatan ini saya mecoba menuliskan tiga poin penting dalam menanggapi pernyataan sang Peneliti Islam ini,  yakni:
1.      Sikap dia (Fajar Kurnianto) terhadap fatwa dan ulama serta dampak yang akan terjadi terhadap umat Islam.
2.      Kewenangan dan kapabilitas dia dalam menyelesaikan problema umat Islam.
3.      Kerapuhan argumen bantahannya.
Selanjutnya menyusul tanggapan  untuk menguatkan bantahan terhadap argumen spekulatif dia (Fajar Kurnianto). Oleh karena itu saya akan lebih dulu memaparkan tiga poin pertama diatas kemudian menyusul penjelasan tambahan.

1. SIKAP DIA (FAJAR KURNIANTO) TERHADAP FATWA DAN ULAMA SERTA DAMPAK YANG AKAN TERJADI TERHADAP UMAT ISLAM.
Tidak ada indentitas jelas penulis yang terlampir pada artikel koran tersebut, apakah dia seorang Muslim atau bukan. Jika dia bukan seorang Muslim, kita semua pasti telah memahami dan memaklumi mengapa ia harus bersikap tidak etis kepada para ulama. Namun sangat disayangkan jika prilaku tidak hormat pada ulama ini menjadi tabiat dia sebagai seorang Muslim sekaligus  intelektual akademik. Dan jika dia seorang Muslim yang baik, pasti  akan menemukan cara yang terbaik dalam hal menanggapi fatwa-fatwa yang tidak sejalan dengan cara berpikir dia, bukan dengan cara melempar argumen-argumen murahan pada media surat kabar yang akan berdampak pada rusaknya hubungan kaum muslimin dengan ulamanya.
Sebagai seorang Muslim kita harus bisa menempatkan ulama pada posisi yang layak untuk dihormati, sebagai sandaran ketika kita mengalami kebuntuan dalam masalah-masalah spritual dan syariah, karena seperti hadits yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sepertinya  Fajar kurnianto juga masih meyakininya bahwa para ulama adalah warasatil anbiya. Saya pribadi secara khusus tidak menitik beratkan  pembelaan saya kepada MUI *, namun lebih jauh dari itu yakni para ulama yang menjadi rujukan umat Islam dunia, khsusnya yang berada di Saudi Arabia yang dianggap Fajar sebagai rujukan MUI dalam mengeluarkan fatwa ini.
Kita harus sadari bersama bahwa bangsa kita yang tercinta ini sekarang sedang berada di ambang kejatuhan, bukan hanya sekedar pada dimensi ekonomi yang carut marut, namun kita telah jauh masuk pada kehancuran yang bersifat multidimensi, baik dalam perkara yang konkrit seperti ekonomi dan politik maupun dalam hal aqidah, adab, akhlaq dan moral serta nilai-nilai sosial lainnya. Oleh karena itu,  kalau kita memang benar-benar memiliki komitmen dalam menata kembali puing-puing yang telah berjatuhan ini, serta menyatukan kembali komponen yang telah kocar kacir ini, kita seharusnya tidak boleh mengangkat tangga dan menindihkannya kembali pada orang yang telah jatuh dari tangga tersebut. Maka sikap kita sebagai orang yang telah tersemat nilai-nilai intelektual, lebih lagi sebagai seorang muslim,  wajib bagi kita untuk memiliki sikap yang proporsional dalam menyikapi segala permasalahan, agar masyarakat tetap terbina serta  terdidik dengan baik, baik dalam skala satu kesatuan berbangsa, maupun sesama saudara kita kaum muslimin secara keseluruhan.

2.             KEWENANGAN DAN KAPABILITAS DIA DALAM MENYELESAIKAN PROBLEMA UMAT ISLAM.

Dalam artikel bantahan Fajar tersebut, terdapat berapa uraian hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ia jelaskan sendiri, ini merupakan sinyalemen kuat bahwa ia ternyata juga masih mempercayai hadits-hadts Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  tidaklah salah bila kita juga mengingatkan dia semoga dia mempercayainya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa suatu kaum akan selalu berada diambang kehancuran bila mereka menyerahkan suatu perkara kepada yang bukan ahlinya. Kemudian dalam menjawab pertanyaan sebagian dari sahabatnya tentang makna Ruwaibidha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dengan tegas menjawab bahwa “ Mereka yang dungu (bodoh) sok berbicara tentang urusan umat”.
Perlu diketahui bawha Fajar kurnianto  bukanlah seorang yang berilmu tentang Islam, apalagi  sebagai ulama yang memilki tanggung jawab penuh terhadap berbagai persoalan dan kemaslahatan umat Islam, serta memiliki kualitas keilmuan yang memadai dalam berbagai cabang dan aspek-aspek Islam. Dia hanya seorang  Peneliti di Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina Jakarta. Kita jangan terkecoh dengan label “Pusat Studi Islam” pada idetintas dia, karena label ini tidak hanya berada pada universitas yang dikelola oleh umat Islam seperti Universitas Paramadina Jakarta, dan juga beberapa universitas yang terdapat di negeri-negeri muslim lainnya, seperti Muhammad University Maroko,  Khartoum University Sudan, Damascus University Suriah,  namun telah banyak terdapat  universitas di negri Non-Muslim dan dikelola oleh yang bukan Muslim pun menyediakan lembaga-lembaga studi dan kajian Islam seperti Harvard University, Boston-Amerika, University of North Carolina, Cape Hill-Amerika,  Wake Forest Univesity, Mc Gill University Kanada. Keempat Universitas Eropa dan Amerika ini telah banyak melahirkan sarjana Islamologi dan perbandingan agama serta  pemikir-pemikir orientalis dan liberal-pluralis dunia.
Universitas Paramadina Jakarta dimana Fajar Kurnianto bernaung merupakan universitas yang memiliki andil besar dalam penyebaran paham dan gagasan liberal dan pluralisme di negeri ini. Secara khusus Universitas Paramadina menjalin hubungan baik dengan beberapa universitas Amerika dan Eropa seperti Harvard dan Mc Gill. Universitas ini didirikan pada tanggal 10 januari 1998 dibawah bendera Yayasan Paramadina Mulya dan kini berganti nama menjadi Yayasan Wakaf Paramadina. Yayasan Wakaf  Paramadina ini merupakan lembaga non-profit dan independent. Lembaga ini aktif secara langsung maupun tidak dalam menggali isu-isu sosial keagamaan. Fokus utamanya adalah pada kajian pemikiran keagamaan dan advokasi kebebasan agama, serta memiliki tiga pilar utamanya yakni Keislaman, Kemoderenan dan Keindonesian yang sangat paralel dengan semangat pluralisme, demokrasi dan kebebasan beragama.

3.             KERAPUHAN ARGUMEN BANTAHANNYA.
Harono Ahmad Jais dalam bukunya  Aliran dan Paham Sesat di Indonesia  menyebutkan beberapa alasan kelemahan pemikiran paham liberal, sebagai berikut:
1.      Tidak memiliki landasan/ dalil yang benar.
2.      Tidak memiliki paradigma ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.
3.      Tidak mengakui realita yang tampak nyata.
4.      Tidak mengakui sejarah yang benar adanya.
5.      Tidak punya rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kelemahan-kelemahan itu bisa dibagi dua:
1.      Lemah dari segi metode keilmuan
2.      Lemah dari segi tinjauan keyakinan atau teologis. -Sekian- (Aliran dan Paham Sesat di Indonesia )
Ketika bangsa  ini terancam dengan persoalan disintegrasi, lagu yang paling asyik dan sangat manjur untuk meninabobohkan rakyat adalah “Patriotisme, persatuan dan keutuhan bangsa” hampir semua yang mengucapkan kalimat-kalimat ini akan merasa dan dianggap menjadi “Pahlawan Instan”. Murah memang, semua orang akan mudah mengucapkannya, tidak perlu mengeluarkan dana ataupun anggaran besar kalau hanya sekedar mengalihkan isyu dan keinginan serta tuntutan-tuntutan rakyat akan janji-janji yang tidak dipenuhi yang  terlanjur diucapkan para penggila jabatan sebelum mereka berhasil duduk pada posisi tertentu. Maka tidaklah heran kalau ada seorang pimpinan daerah mengancam akan menutup sekolah yang tidak melaksanakan kegiatan upacara bendera. Benarkah,  tidak adanya upacara bendera berpengaruh terhadap penyelesaian persoalan bangsa yang begitu kompleks?  Sungguh sangat tidak berakal sehat seseorang yang beranggapan demikian.
Inilah yang getol disuarakan dan dibela oleh Mazhab Paramadina, yang justru tidak bisa meyelaraskan isu keagamaan dan kenegaraan  atas bangsa yang mayoritas bergama Islam ini, dimana hampir seluruh sistem dan kekuasaan berada ditangan umat Islam. Mengapa demikian? Karena mereka tidak memahami batas-batas dan prisip Islam dalam bernegara, kapan dan dimana harus berjalan,  dan kapan dan dimana kita harus berhenti. Justru mereka berusaha menjatuhkan wibawa umat Islam yang berkuasa dengan membentuk opini-opini yang rancu, serta sangat sensitive dan over protective terhadap kepentingan kelompok minoritas, seolah-olah Islam tidak memiliki perhatian dan toleransi (baca:adab dan akhlaq) terhadap golongan  minoritas. Sehingga salah satu slogan yang mereka sering dinyanyikan dalam ghozul fikri ini adalah agar minoritas tidak “melebur dalam panci mayoritas”.
Menghormat bendera adalah rangkaian inti dari upacara bendera. Upacara bendara merupakan salah satu jenis dari berbagai jenis upacara, dan upacara adalah bentuk sakralisasi (Pengkhusyuan untuk pengagungan) terhadap suatu benda, tempat dan peristiwa. Oleh karena itu penghormatan kepada bendera adalah bentuk sakralisasi/ pengagungan terhadap benda. Sakralisasi adalah merupakan wujud  interaksi spritual manusia terhadap suatu kekuatan ghaib, yang di mulai sejak awal peradaban manusia, dimana manusia saat itu mulai menyadari kelemahan-kelemahan mereka sebagai manusia biasa, sekaligus menyaksikan suatu fenomena kekuatan diluar kemampuan mereka, kemudian  timbullah kesadaran spritual mereka untuk menjalin interaksi dengan sumber-sumber kekuatan tersebut. Maka upacara menjadi sarana yang tepat dalam model peribadatan mereka saat itu. Inilah awal dari animisme.
Seorang Guru Besar Study Agama dan Ketua Departemen Agama di Universitas Wake Forest Amerika juga seorang doktor lulusan Universitas Harvard dalam bidang perbandingan agama dengan spesialisasi di bidang Studi-Studi Islam-Charles Kimball dalam bukunya When Religion Become Evil, menyatakan bahwa :  “Perayaan dan upacara yang berlangsung sebagai sistem pelengkap dari prilaku modernisasi tidak lepas dari tradisi awal peradaban masa lalu”. Dan para ahli Antropologi-pun  tidak pernah lepas dari penemuan-penemuan mereka akan bukti-bukti peribadatan  manusia berupa sarana-sarana dan kompleks upacara dari  setiap situs arkeologi dan budaya yang ditemukannya. Dengan ini mereka tidak akan pernah membantah bahwa upacara adalah produk Animisme.
Setelah kedatangan dan penyebaran agama-agama monotheis (Yahudi-Nasrani) di Eropa, terjadi asimilasi  budaya antara tradisi monotherian  (Yahudi-Nasrani) dengan animisme Eropa. Karena pengaruh animisme begitu kuat, sehingga mampu merubah sebagian besar prinsip-prinsip paling fundamental dalam teologi Nasrani, sehingga antara Yahudi, Nasrani dan animisme berpadu dalam satu kesatuan teologi Kristen,  yang kemudian terbentuklah tradisi-tradisi Trinitharian seperti sekarang ini.
Upacara misalnya,  telah menjadi rangkaian perayaan khusus dalam tradisi Kristen yang memang diadopsinya dari yahudi dan animisme Eropa, sebagai satu kesatuan tatanan peribadatan mereka. Bila kita menyaksikan secara seksama prosesi upacara Kristen dalam beberapa perayaan penting, kita tentu yakin bahwa upacara bendera itu diadopsi dari model peribadatan Kristen yang keseluruhan rangkaiannya merupakan perpaduan Kristen-Yahudi-Animisme. Satu contoh yang paling nampak adalah doa-doa yang berbentuk lagu / spritual hymn (kidung rohani) atau koor (paduan suara) dalam  ibadah Kristen, ini diadopsi dari tradisi Yahudi yang ada dalam Bibel Perjanjian Lama pada kitab Mazmur  yang dianggap mengikuti cara David (Daud) dalam beribadah. 
Ketika jatuhnya Khilafah Turki Utsmaniyah tahun 1923, gerakan nasionalisme dunia mencapai puncaknya. Seluruh wilayah  kekuasaan Khilafah Islam melepaskan diri dan membemtuk  negara-negara merdeka. Semangat nasionalisme dan demokrasi Eropa  yang dibonceng kolonialisme,  yang notabene memegang akar tradisi Kristen mulai melanda dunia Islam. Nilai-nilai patriotisme-nasionalisme  mulai didengungkan demi keutuhan sebuah negara. Maka salah satu cara menumbuhkan sikap patriotisme dan nasionalisme, masyarakat Eropa saat itu mensosialisasikan bentuk  ibadah penghomatan (secara Kristen) sebagai perenungan dan do’a yang dikirimkan kepada para pahlawan yang telah gugur demi bangsa dan negara,  dengan ini maka upacara bendera (Ibadah penghormatan) sebagai pengganti ibadah /doa dalam gereja untuk para pahlawan kemudian dinasionalisasikan. Akhirnya  prilaku ini menulari negara-negara Islam hingga saat ini.
Demikian juga seperti sebagian umat Islam  saat ini, yang tidak mau melepaskan keterikatan tradisi animisme masa lalu,  mereka tetap dan terus bertahan dalam Dualisme Keyakinan, serta berusaha mencari dalil-dalil penyesuaian untuk melegitimasi keimanannya.

BERIKUT RINGKASAN BANTAHAN FAJAR KURNIANTO TERHADAP FATWA MUI

Fajar Kurnianto mengatakan bahwa Menghormat Bendera Tidak Haram disebabkan:
Pertama, Alasan bahwa menghormat bendera termasuk bid’ah tidak memiliki dasar argumen, karena bidah menurut para ulama didefenisikan segala hal yang baru atau dibuat-buat yang berkaitan dengan ibadah yang tidak memiliki dalil (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jadi bid’ah hanya terkait dengan ibadah dan menghormat bendera bukan termasuk ibadah tetapi urusan duniawi.
Kedua, Alasan bahwa menghormat bendera bertentangan dengan tauhid, tidak relevan. Tauhid adalah peng-Esa-an terhadap Tuhan. Apakah orang yang menghormat bendera yakin bahwa bendera adalah Tuhan? Menghormat bendera adalah menghormat apa yang ada dibalik bendera, bendera adalah simbolisasi perjuangan menegakkan negara, Merah-Putih adalah simbolisasi dari keberanian dan kesucian, menghormat bendera bukan megagungkan bendera melainkan menghormati mereka yang telah berjuang demi negara.
Ketiga, Alasan bahwa menghormat bendera menjadi sarana menuju kesyirikan juga tidak berdasar. Syirik(politeisme) didefenisikan menjadikan selain Tuhan sebagai Tuhan. Apakah menghormat bendera sama dengan menyembah berhala? Tentu tidak, tidak satupun orang yang menghormat bendera menganggab bendera adalah Tuhan.
Keempat, Alasan bahwa menghormat bendera merupakan bentuk penyerupaan (Tasyabuh) juga tidak berdasar. Tidak masalah melakukan hal-hal yang serupa dengan Non-Muslim, karena menghormat bendera adalah masalah duniawi, bentuk kreasi dan expresi manusia. 
Kemudian dikatakan bahwa ada kerancuan nalar dan  pemaksaan tafsir  dikalangan para ulama dan  tidak adanya relevansi  antara persoalan dan argumen yang dibangun, yakni mencampuradukan antara hal duniawi (non-ibadah) dengan urusan ibadah, dan  fatwa  tersebut  merupakan pernyataan yang kontraproduktif  terhadap permasalahan bangsa. Kemudian dikatakan bahwa,  urusan non ibadah tidak bisa dijustifikasi hitam putih dengan nalar ibadah.  MUI sebaiknya mengurusi persoalan yang lebih  penting (signifikan) dan mendesak (urgen)  seperti kekerasan atas nama agama, bukan malah meletup-letupkan pernyataan yang kontraproduktif dan mengurusi hal-hal remeh yang tidak memiliki signifikansi bagi kemajuan bangsa dan negara.


ANTARA ULAMA DAN UNIVERSITAS PARAMADINA
Sipakah yang lebih mengerti tentang perkara agama berserta ibadah dan kaidah-kaidahnya, Ulama ataukah Universitas Paramadina? Apakah kita ini bukan lagi seorang Mukmin yang telah berani mematahkan tongkat keimanan  kita tentang  perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bahwa ulama sebagai Warasatil Anbiya (Pewaris Nabi)? Tidak perlu kita berdebat perkara Ibadah, Akidah, Tauhid, Syirik, maupun bentuk Tasyabuh disini, karena cukuplah bagi kita bahwa ulama adalah takdir Allah subhanahu wata’ala yang dilahirkan untuk mengembalikan manusia pada agama yang sebenarnya,  sekaligus  memberantas penyimpangan dan kesesatan manusia yang mengatasnamakan Islam dan kebenaran. Mereka para ulama telah mendedikasikan umur mereka dengan ikhlas, dan meleburkan diri mereka dalam genangan ilmu agama,  untuk menjaga agama ini agar tetap hidup ditengah-tengah manusia,  serta menjaga kemurniannya, sehingga seluruh warisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan orang-orang yang mulia disekelillingnya (Para Sahabat radhiallahu anhum) yang berupa Akidah, ibadah, Muamalah, Adab, Akhlaq  yang terampung berupa Al-Quran dan Sunnah, sampai ditengah-tengah kita dan tetap terjaga seperti yang kita saksikan sekarang,  dimana seluruh permasalahan agama Islam telah  dikaji oleh para ulama dari zaman ke zaman dan ditulis dalam berjilid-jilid kitab, yang tentunya sangat mustahil dapat tersaji  hanya pada beberapa lembaran artikel ini.
Bukan seperti Fajar Kurnianto yang hanya bisa menggunting-gunting argumennya yang tidak logis lalu ditempelkan dikoran-koran (baca: Membuat kliping)  sebagai bentuk provokasi politik yang akan memancing sentimen umat Islam kepada ulamanya.
Ulama mengeluarkan fatwa  adalah merupakan bentuk tanggung jawab moril kepada umat, agar umat Islam dapat beribadah dan bermuamalah diatas pengetahuan (ilmu), agar mereka tidak mencampuradukan perkara halal dan haram sehingga mereka dapat memurnikan ibadah dan muamalah diatas aqidah yang benar, tidak perlu ketika ada masalah yang lebih penting  atau mendesak untuk harus mengeluarkan fatwa, dan tidak akan ada kemudharatan sedikitpun dengan adanya fatwa ini. Perkara  halal haram  dalam Islam justru adalah hal yang penting dan mendesak  yang segera diketahui oleh umat Islam. Apalagi tentang fatwa yang kita sekarang permasalahan ini, menyangkut Syari’ah I’tiqadiah, yakni suatu hal yang paling mendasar dalam Islam. Oleh karena itu,  apa yang dilakukan ulama termasuk menjustifikasi hitam putih persoalan ibadah dan non-ibadah adalah suatu hal yang sangat tepat sekali,  karena Islam adalah agama yang tidak akan pernah membiarkan penganutnya masuk dan bermain-main dalam lingkaran abu-abu (syubhat).
Sangat berbeda dengan apa yang dituduhkan Fajar Kurnianto yang dia menilainya dari perspektif pruralisme, sehingga ketika satu fatwa haram saja dikeluarkan ulama spontan dia kebakaran jenggot, sehingga segera mengeluarkan fitnah dan tuduhan-tuduhan tidak wajar kepada para ulama, bagaima  pula bentuk kemarahannya bila ia membuka Al-Quran dan Sunnah yang di dalamnya terdapat lebih dari delapan  ratus jenis larangan dalam Islam yang terdiri dari dua ratus-an  keharaman yang di haramkan secara total, termasuk didalamnya tujuh puluh lebih  yang menyangkut dosa-dosa besar,  dan enam ratus-an  larangan yang mendekati keharaman ? Logikanya,  jelas dia lebih murka terhadap Al-Quran dan Sunnah dibanding hanya sebuah fatwa haram menghormat bendera! Masihkah kita yakin bahwa dia seorang muslim yang baik?
Kemudian apa nilai urgensi dan signifikansi dari menghormat bendera bagi kemajuan bangsa dan pahlawan yang telah gugur? Apakah dengan itu para pahlawan akan diampuni dosa-dosanya kemudian dimasukkan ke dalam surga? Ataukah anak-anak keturunan mereka akan mendapatkan santunan dari negara? Atau pula dengan itu negara akan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran?  Bahkan menghormat bendera tidak memiliki nilai urgensi dan signifikansi sama sekali terhadap pahlawan dan kemajuan bangsa dan negara, tetapi justru merupakan bentuk pembodohan terhadap nalar dan akal sehat manusia. Kalau cuma beralasan dengan kreasi dan expresi manusia, mengapa kita harus memaksakan diri untuk  mempertahankan kreasi yang tidak memiliki nilai signifikansi dengan kemajuan bangsa dan negara? Demikian juga alasan  bukan megagungkan bendera melainkan menghormati mereka yang telah berjuang demi negara, suatu alasan yang tidak logis.
Justru pembelaan terhadap penghormatan bendera dengan alasan kepentingan negara dan kemajuan bangsa  atau  bukan megagungkan bendera melainkan menghormati mereka yang telah berjuang demi negara adalah suatu prilaku yang kontraproduktif  dan merupakan ketidakrelevanan antara persoalan dan argumen yang dibangun.
Perkara ada  kerancuan nalar  dan  pemaksaan tafsir  tergantung dari kacamata mana kita melihatnya. Seorang yang hanya bisa memantau permainan bola dari jarak jauh,  nampak ia lebih pintar dari para pemainnya, sehingga ia bisa berkomentar sesuka hatinya, begitu pula bila seorang yang terkena sihir kemudian gila, dan mendapatkan diagnosa medis, maka dokter hanya bisa mengatakan bahwa pasien tersebut sedang terkena gangguan syaraf (bukan terkena sihir). Demikian pula Fajar Kurnianto yang  bukan seorang pemain (Baca:Ulama) dari agama ini,  dia hanya seorang penonton dari permainan bola,  yang mana hanya bisa berteriak dan membunyikan mercun dari luar lapangan, dan suatu saat nanti tidak menutup kemungkinan akan turun ke tengah lapangan dan mengacaukan permainan.
Kemudian dikatakan bahwa ulama mencampuradukkan antara hal ibadah dan duniawi. Disini nampak sekali kebodohan dia yang hanya bersandar pada satu hadits yang dia tafsirkan sendiri. Kita tidak akan pernah dapat memisahkan perkara ibadah dan duniawi  dalam Islam, karena setiap perkara ibadah bergantung pada hal-hal duniawi, demikian pula semua perkara duniawi akan mendapatkan nilai ibadah. Dapatkah  seseorang  melaksanakan sholat ketika seluruh tubunya penuh najis,  atau melakukan sholat dengan telanjang? Atau seorang berpuasa tanpa sahur dan berbuka? Membayar zakat dengan tangan kosong? Atau melaksanakan ibadah haji dengan kantong kosong ? Sudah pasti itu semua omong kosong! Karena kita akan dipaksa mencari air untuk membersihkan diri dari najis, membeli pakaian untuk menutup aurat dan kelengkapan sholat, mencari atau membeli makanan untuk sahur dan berbuka, mengumpulkan uang dengan bekerja agar dapat membayar onkos dan kelengkapan haji, dan semua proses usaha dan kerja untuk dapat melaksanakan sholat,  puasa,  zakat, dan haji tadi adalah perkara duniawi,  yang kesemuanya akan mendapat nilai ibadah sesuai dengan niatnya, karena muamalah, adab dan akhlaq dalam Islam adalah perkara duniawi yang memiliki nilai ibadah. Apa yang membedakan seorang berdiri sholat dan beridiri menghormat bendera? Tidak ada! Karena yang nampak semuanya sama-sama perkara duniawi. Kecuali dua hal, yakni Niat dan Kaifiyah (tata cara). Niat berupa pengagungan,  dan kaifiyah berupa pengkhusyuan diri. Inilah yang disebut ibadah yang dalam Islam sangat dilarang (Haram), kecuali dengan adanya perintah dan tata cara yang dicontohkan.
Terakhir Fajar Kurnianto megatakan, MUI sebaiknya mengurusi persoalan yang lebih  penting  dan mendesak  seperti kekerasan atas nama agama.
Pada akhir bantahan ini saya akan perlihatkan lagi kembali bagaimana pernyataan professor dan guru besar mereka dari Universitas Wake Forest  Amerika, Charles Kimball dalam bukunya When Religion Become Evil,  yang diterjemahkan  “Ketika Agama Menjadi Bencana”, dalam menanggapi bentuk-bentuk persoalan Kekerasan Atas Nama Agama,  seperti kasus Teror 11 September/ WTC di Amerika, Bom Bali di Indonesia, Rangkaian bom bunuh diri di Israel, Teror gas beracun Aum Shinrikyo di Jepang, Kekerasan Rezim Taliban di Afghanistan terhadap warganya sendiri demi apa yang mereka pandang sebagai ketaatan terhadap syariat Islam, Kekerasan kelompok extremis Yahudi pimpinan Rabi Mei Kahane atas warga arab Palestina, Bunuh diri massal pada People Temple pimpinan  Jim Jones di Guyana dan Gerakan David Koresh di Texas.   Profesor ini mengatakan bahwa “semua persoalan itu disebabkan karena agama telah menjadi korup”( kata ”korup” dipakai Charles Kimball untuk menggambarkan agama yang telah menyimpang dari nilai dan tatanan aslinya). Maka solusi yang ditawarkan oleh sang profesor ini adalah “ seharusnya agama-agama mengembalikan nilai-nilai dan tatanannya kepada nilai-nilai dan tatanan yang otentik “ (Asli seperti awal datangnya).
Selaras dengan apa yang menjadi prinsip paling penting umat Islam dalam menyelesaikan segala permasalahannya yakni “mengembalikan segala permasalahannya kepada Al-Quran dan Sunnah diatas pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ke-tiga komponen inilah yang merupakan warisan Islam paling otentik (asli)
Seharusnya Fajar Kurnianto banyak belajar dan merenungi alur berpikir gurunya, yang seorang Kristen keturunan Yahudi ini, dalam mencari solusi atau penyelesaian permasalahan bangsa atas kekerasan atas nama agama. Bukan malah meletup-letup berpura-pura melemparkan tanggung jawab kepada ulama. Namun apa hendak dikata, begitulah mereka. Disinilah kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Fajar Kurnianto Tidak memiliki kapabilitas (kemampuan) dan tidak pula memiliki andil dalam proses penyelesaian problema Bangsa dan Negara ini.

HIMBAUAN

Kepada segenap kaum Muslimin untuk tetap beramal dan beribadah menurut perintah dan larangan yang dituntunkan oleh Al-Quran dan Sunnah melalui lisan para ulama, karena mereka adalah yang paling berhak untuk menyampaikan Islam sepeninggal Nabi salallahu ‘alaihi wasallam. Mereka adalah golongan manusia yang paling takut kepada Allah dan paling berilmu dengan agama ini. Tidak ada sedikitpun kemudharatan bagi manusia terhadap fatwa-fatwa para ulama. Justru semua untuk kemaslahatan umat.
Al-Imam Ibnul Qoyyim  Al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam kitabnya yang masyhur I’lam Al Muwaqqi’in, Bahwa: “Bangunan dan fondasi Islam ini dibangun diatas hikmah dan kemaslahatan para hamba di dunia maupun  akhirat, selruh syariat Islam adalah keadilan, rahmat, maslahat dan hikmah, karena itu setiap perkara yang keluar dari keadilan kepada kezhaliman, dari rahmat kepada laknat, dari maslahat kepada kerusakan dan dari hikmah kepada kesia-siaan,  maka bukanlah termasuk syariat Islam”.
Perintah dan larangan (Halal-Haram) dalam Islam adalah merupakan konsekwensi ibadah. Sebab tidaklah suatu printah dan larangan  itu diturunkan  kecuali mengandung sisi maslahat dan mafsadat kepada manusia, dan juga merupakan  sarana untuk mengukur sejauh mana ketaatan dan kedurhakaan seorang hamba sebagai bentuk ujian kepada orang-orang mengikuti syariat. Begitu banyak kaum yang binasa akibat melanggar larangan syariat sebagai balasan atas kejahilan (kebodohan) dan kezhaliman mereka.
Allah Subhanahu Wataala Berfirman: “ Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari setetes nutfah (mani) yang bercampur yang kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan) maka kami menjadikan dia mendengar dan melihat” [QS.Al-Insan:2]
Al-Quran juga menjelaskan tentang suatu prinsip yang seharusnya tertanam didalam dada kaum Muslimin bahwa seseorang yang dikatakan beriman itu yakni mereka yang apabila didatangkan perintah dan larangan tiada lain pilihan mereka kecuali Sami’na wa’ata’na (kami mendengar dan kami taat). Prinsip ini menyusul setelah adanya pernyataan keimanan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, kepada para malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan para Rasul-Nya.
Hendaklah seorang  Muslim  mengenal ulamanya, siapa mereka dan bagaimana mereka, serta mengenal bagaimana ciri-cirinya, dan juga bagaimana seharusnya menyikapi mereka, agar kita tidak bermudah-mudah menjatuhkan kredibilitas mereka, dan sebaliknya,  tidak bermudah-mudah  menilai siapa saja yang berbicara mengenai urusan umat dan agama dianggap sebagai ulama,  karena sesungguhnya ulama itu lahir dari “rahim” ulama. Bukan yang lahir secara “premature” praktis dan instan melalui jalur politik dan media hiburan  seperti yang banyak tumbuh dan menjamur di media-media layar kaca sekarang ini.
ü    Hendaklah seorang Muslim mengenal agamanya, serta berilmu dengannya, karena sesungguhnya Ibadah, Muamalah, Adab dan Akhlaq dalam Islam harus berdiri diatas  Aqidah, dan prinsip-prinsip Islam( Manhaj ) yang benar dan lurus, dan inilah  penentu diterima atau ditolaknya  amal ibadah kita, dan pula sebagai penentu apakah kita termasuk  golongan  mukminin  atau munafiqin. Dan untuk mengetahui seluruh aspek dan prinsip Islam itu tiadak ada  jalan lain yang dituntunkan oleh Islam,  adalah kecuali dengan belajar dan menuntut ilmu tentangnya, agar kita tidak menjadi musuh bagi agama kita sendiri,  dan memusuhi agama sendiri (karena ketidak tahuan tentang Islam), serta tidak terjebak dalam semangat beribadah yang membabi buta,  tampa pengetahuan akan aqidah yang lurus dan manhaj yang benar sebagai landasan Islam yang paling prinsip dan mendasar, serta berbagai aspek pengetahuan akan Islam, yang mana kesemuanya itu kelak akan mendapatkan pertanggungjawaban dihadapan Allah subhanahu wa ta’ala.
Akhirnya kepada Allah-lah kami bermohon agar usaha ini dijadikan amal shalih dan sebagai partisipasi kecil dalam mewujudkan pertolongan Allah bagi kaum Muslimin. Dan mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala berkenan mencatatnya sebagai kebaikan.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad Salallahu Alaihi wa-Sallam, beserta keluarganya dan para shabatnya Radhiallahu anhum ajma’in serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir. Subhaanakallahumma wabihamdik, asyhadu’allaailaha illa’anta wa’astaghfiruka wa’atuubu ‘ilaih.        
 
Catatan:
Perlu diketahui bahwa  Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi sebagai majelis fatwa atau dewan fatwa yang mengontrol kehidupan beragama di indonesia.
Lembaga ini berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama
Namun sayangnya lembaga ini belum diberi hidayah oleh Allah Subhanahu wa Taala,     sehingga tidak dapat berjalan sebagaimana fungsinya yakni mendudukkan segala permasalah negara diatas syariat yang lurus. Hal ini disebabkan karena dalam tubuh MUI sendiri  terdiri dari berbagai macam paham dan  pemikiran yang tentunya akan mengarah pada penyimpangan-penyimpangan syariat.

Diawal terbentuknya, MUI telah menetapkan beberapa poin tujuan berdirinya, yakni:
1.memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan   kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
2. memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
3. menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
4. meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

Sekilas ke empat poin tersebut sangat baik, namun bisa dikatakan dari ke-empat point tersebutlah MUI tidak dapat memberikan porsi yang proporsional terhadap rakyat, pemerintah dan syari’at.
Hal inilah yang membuat fatwa-fatwa yang dikeluarkannya tidak diatas  hikmah serta pertimbangan  kemaslahatan umat. Maka tidaklah heran jika  lembaga ini sepertinya tidak memiliki wibawa ditengah-tengah masyarakat disebabkan banyaknya fatwa-fatwa yang  berputar balik, cenderung profokatif  dan  memilki kepentingan serta tidak tegas dalam perkara kemungkaran dan kebatilan yang tentunya sangat menyakiti hati umat Islam, contoh fatwa haramnya presiden wanita, yang kemudian dibolehkan, haramnya rokok hanya bagi anak-anak dan wanita hamil dan masih banyak lagi, yang terakhir ini yang tidak kalah menyakitkan kita yakni sebuah pernyataan seorang Tokoh sekaligus sebagai ketua MUI Pusat, Umar Shihab namanya (saudara Alwi Shihab dan Qurais Shihab tokoh Islam Liberal Indonesia yang tidak mewajibkan istri dan anak-anaknya memakai hijab/jilbab) membuat pernyataan pada 1 januari 2011 di Metro TV  menyatakan atas  nama MUI bahwa “ Syiah tidak sesat karena merupakan dua mazhab besar dalam dunia Islam setelah Mazhab Sunni_***

Bau-Bau, 9 Jumaditsani 1433 H / Kamis, 1 Maret 2012




Sabtu, 06 Agustus 2011

Suasana Ramadhan Di Saudi Arabia

Ramadhan kharim…! Ramadhan penuh kasih sayang!. Itulah yang terlihat di Saudi Arabia, negeri dimana telah bertahun-tahun saya mencari penghasilan/devisa buat keluarga!. Di sini saat bulan ramadhan tiba adalah saat dinantikan oleh semua rakyat. Gimana gak dinantikan karena ramadhan dalam tahun-tahun ini selalu berbarengan dengan masa libur panjang selama 3 bulan penuh!!. Kebetulan ramadan  tahun ini jatuh di akhir musim panas (semoga benar adanya) yaitu bulan Agustus.
Kembali mengapa ramadhan selalu dinantikan oleh umat islam di Saudi Arabia? karena pada bulan ini selain libur panjang (yang berarti acara saling kunjung-mengunjungi..sesama saudara di berbagai kota) juga orang-orang Arab dapat bonus gaji yang jumlahnya lumayan besar.

Dan satu lagi, percayalah..harga-harga di Saudi Arabia tetaplah stabil, bahkan di supermarket besar macam Carrefour, Giant dan Hyper, Panda diskon besar-besaran untuk harga pokok kebutuhan rumah tangga. Tak heran ramadhan benar-benar kharim buat rakyat Saudi Arabia dan juga para pendatang/pekerja disini.


Makanan mewah rakyat Saudi Arabia
Efek dari hal semua ini adalah sifat rakyat Saudi Arabia yang sangat royal di bulan-bulan suci ini, orang berlomba-lomba memberikan sedekah/menyediakan makanan untuk berbuka puasa bagi siapa saja yang minat. Mereka mengirim makanan ke masjid atau tempat persinggahan di pom bensin dll untuk dibagikan makanan atau minuman. Kadang di lampu merah akan dijumpai orang bersedakah memberikan air atau minuman jus dll hanya untuk sekedar berbagi.

Inilah sepintas tentang kehidupan ramadhan di Saudi Arabia khususnya di kota Jeddah. Khusus pendatang tak perlu repot masak atau beli mahal makanan, karena asal  mau semua sudah tersedia di masjid, gak perlu gengsi semua makanan dijamin halal berlimpah dan kadang sampai berlebihan mulai dari nasi dalam karton plus minuman susu/asyir/jus, buah pisang, jeruk dll semua tersedia!! kurang apa coba.


Puasa di Saudi arabia juga terasa sangat ringan, tantangannya/godaannya, karena umumnya jam kerja berubah 180 derajat. Restoran yang biasa buka habis dhuhur biasanya baru buka menjelang ashar. Hampir dipastikan tidak ada dijumpai restoran buka di pagi hari (kalo tidak pengin digaruk sama petugas). Setelah itu tutup untuk berbuka puasa dan dilanjutkan lagi setelah shalat isya sampai menjelang subuh jam 3 dini hari.

Begitupun kerja2 lainnya umumnya dilakukan di malam hari, tak heran saat ramadhan di kehidupan malam begitu terasa denyut nadinya, supermarket dah pasti penuh sesak oleh madam dan para suaminya yang memborong makanan sampai kasir pegel ngitungnya.

Masalah tarawih di Mekkah.. hmmm.. ini yang harus diincar oleh para pekerja /tki, sangat disayangkan kalo sampai abstain atau tidak sempat berkunjung kesana. Bulan ramadhan adalah bulan penuh berkah, Mekah dah pasti penuh sesak oleh jemaah umroh dari berbagai bangsa. semoga saya dan teman2 sesama muslim diberi kesempatan ibadah umroh ke Mekah di bulan yang diridhoi Allah. (Nizar/wak genok)

Diposkan oleh SENKOM MITRA POLRI KABUPATEN SIDOARJO
( Surat dari kawan di Saudi Arabia Menjelang Ramadhan) 





BISNIS SAMPINGAN TKI JEDDAH MENJELANG RAMADHAN ADALAH BIKIN SAMBOSA

Menjelang ramadhan saat ini..di Jeddah..kesibukan biasa masih normalmungkin menjelang malam pertama ramadhan baru terlihat kesibukan yg lauar biasa..,tapi ada yg lain nih..perang harga di pasar swalayan..atau supermarket atau mall..sudah mulai dengan memberikan/menyebar brosur harga yg sudah di discont tentunya..!
Berbeda di tanah air yg harga2 pada melejit,sementara harga menjelang ramadhan di saudi arabia justru..malah banyak discontnya..!!itulah asiknya hidup di negri saudi arabia..!!ramadhan benar-benar kareem..!!orang saudi biasalah..menjelang ramdhan..pasti borong makanan pokok untuk jatah 1bulan penuh..lepas itu dengan santainya..menjalankan ibadah puasa dengan tekun karena..cadangan makanan sudah tercukupi,untuk kebutuhan 1bulan penuh..jikapun ada beli macam-macam lagi..itu hanya selingan..atau meramaikan bulan ramadhan..!!
Satu yang pasti..puasa di saudi arabia..benar-benar kareem..tak perlu orang kelaparan hendak buka puasa..karena sudah pasti..asal tidak gengsi..ya..masuk masjid saja sudah tergelar..aneka hidangan buat buka puasa..biasanya sih..nasi dengan ayam…itu sudah pasti..menu buka puasa ini..biasanya sumbangan dari orang saudi..yg memang ingin beramal sebanyak mungkin di bulan ramadhan..!!seluruh masjid2 disaudi umumnya..membuka gelar buka bersama..gratis..1bulan penuh..!,  yang datang selalunya para pekerja dari berbagai negara..!
Kembali ke judul..ada satu yg unik makanan buat buka puasa..yaitu samosa atau sambosa..makanan ini digoreng mirip bahwan…tapi dalamnya ada isinya..biasanya ada isi daging sapi,ayam,cheese,dan vegetbale..!!tergantung yg minat..mau rasa apa..kalo saya rasa daging dong yg asik..!!hehehe..
Teman saya tadi saya kontak..katanya lagi sibuk..mendirikan tenda-tenda..untuk mendrop..dagangan samosanya..keberbagai tempat disekitar tempat tinggalnya..dimana..dia..akan mendrop samosa..kepada beberapa gerai..saat ini..rumah mereka sibuk dengan acara membuat samosa..dan kebetulan punya frazer yg besar buat menyimpannya..hadiah dari majikannya..!!
Walau mereka orang kaburan,tapi tetap kreatif..bisnis..malah sudah memepekerjakan tkw kaburan juga..yg mungkin sudah bosen kerj jadi pembantu..makanya mending di rumah penampungan bisa rilek bikin samsoa sambil nonton sinetron tv MNC..tkw demen banget nonton sinetron..heran deh gw..tapi begitulah..mereka tetap berkarya..mencari duit..di negri orang..asik-asik saja kok mereka itu..kadang malah bosen jadi tkw walau gaji besar..jadi lebih milih..kerja sambilan di bulan ramadhan..biasanya sih ramadhan jarang ada grebegan..apalagi orang saudi juga ..sekarang kena getahnya..susah setengah mati..cari tkw..semua tkw kaburan minta gaji sangat tinggi antara 1500sr-1800sr/bulan..1sr=2260rupiah..!!
Tapi..bagi tkw kaburan yg sudah pengalaman..justru mereka menolak kerja jadi babu di bulan ramadhan..capainya luar biasa katanya..makhlum..kerluarga saudi kalo bulan ramadhan masaknya macam-macam..mulai dari bikin sop kambing aneka nasi kabsah dll.serta hidangan halawiyah/kue2 yg super manis..semua itu..repot..mencuci..perkakas dapurnya..bisa-bisa..gempor..tidur hanya 4jam..hehehehe..!!
Selain itu..tamar atau kurma..adalah makanan yg melimpah ruah..dimana-mana disaudi arabia..!!kadang sampai tidak dimakan..cukuplah 1`-3butir saja sudah kenyang makan kurma..!!
Salam ramdahan kareem..sebentar lagi Insya Allah

Jumat, 29 Juli 2011

Beberapa Kesalahan Yang Umun Dilakukan Umat Islam Di Bulan Ramadhan

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi.

1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan
Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!

3. Menetapkan Awal Ramadhan dengan Hisab
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Bazizah mengatakan,”Madzhab ini (yang menetapkan awal ramadhan dengan hisab) adalah madzhab bathil dan syari’at ini telah melarang mendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan, pen) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadi sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini  kecuali sedikit sekali.” (Fathul Baari, 6/156)
Untuk Jelasnya lihat Disini ! 
atau Disini

4. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i)
Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

”Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

5. Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin”
Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan,

لا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍَ

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)

6. Membangunkan Sahur … Sahur
Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan shubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk memberitahukan pada kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan sahur … sahur …. baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetuk pintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Jadi, hendaklah yang dilakukan adalah melaksanakan dua kali adzan. Adzan pertama untuk menunjukkan masih dibolehkannya makan dan minum. Adzan kedua untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memiliki nasehat yang indah, “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian.”(Lihat pembahasan at tashiir di Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 334-336)

7. Pensyariatan Waktu Imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ

“Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Maka hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata,”Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata,”Sekitar 50 ayat”. (HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan iqomah? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (sekitar 10 atau 15 menit).

8. Do’a Ketika Berbuka “Allahumma Laka Shumtu”
Ada beberapa riwayat yang membicarakan do’a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta oleh para ulama pakar hadits. (Lihat Dho’if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh ‘Ishomuddin Ash Shobaabtiy).
Do’a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Dzahabazh zhoma-u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

9. Dzikir Jama’ah dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189).

10. “Ash Sholaatul Jaami’ah” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih
Ulama-ulama hanabilah berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)

11. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

12. Perayaan Nuzulul Qur’an
Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ

“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.”
Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)

13. Membayar Zakat Fithri dengan Uang
Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita). “. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

14. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah
Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388)
Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan. Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.
Wa shallallahu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Nasehat Untuk Organisasi Muhammadiyyah

Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepada umat Islam assunnah dan isnad. Dan yang telah meninggikan derajat ulama hadits di setiap zaman dan tempat. Dan yang telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita dengan sambungan riwayat. Dan yang telah membaguskan dan membuat indah wajah-wajah para muhaddits dan para periwayat. Yaitu orang-orang yang berjalan dan mengajak manusia untuk menempuh jalan yang penuh petunjuk lagi selamat.Kami memohon perlindungan dan ampunan kepada Allah dari kejelekan perbuatan jiwa dan dosa-dosa yang berkarat. Barangsiapa yang diberi petunjuk-Nya, niscaya tidak ada yang bisa membuatnya sesat.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan keharibaan Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wasallam yang diutus untuk menghapus seluruh syariat. Kemudian mengemban syariat Islam yang mulia dan terhormat. Dan yang dijadikan sebagai penutup para Nabi sampai hari kiamat. Dan semoga shalawat dan salam dilimpahkan pula kepada keluarga, para Sahabat dan pengikutnya sampai datangnya yaumut-tanad.

Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk diibadahi selain Allah Al Ahad Ash-Shamad. Dan saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk diikuti selain Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam.

Amma ba’du :

Sesungguhnya agama ini adalah wahyu dari Allah azza wa jalla. Dan didapat dengan cara talaqqi dan isnad. Bukan dengan otodidak dan kreatifitas. Barangsiapa menyangkanya demikian, maka dia telah menjauhkan dirinya dari petunjuk sejauh-jauhnya.

Adalah Nabi shalallahu ‘alihi wasallam telah membacakan Al Qur’an kepada para Sahabat radhiyallahu ‘anhum, lalu mereka membacanya dihadapan Nabi. shalallahu ‘alihi wasallam. Dan para Shahabat membacakannya kepada para Tabi’in, lalu mereka membacanya dihadapan para Shahabat dan seterusnya. Demikianlah silsilah agama ini. Para Ulama dari dulu hingga sekarang telah menjalaninya sebagai standar baku untuk mendapatkan ilmu agama.

Demikian pula ucapan, perbuatan dan persetujuan Nabi shalallahu ‘alihi wasallam adalah bagian dari wahyu dan ilham. Orang-orang yang adil, shalih dan terpercaya sebelum kita telah menukilnya dan menyampaikannya kepada kita tanpa bias sedikitpun, baik pengurangan atau penambahan maupun kerancuan atau kesamaran. Bahkan dengan sangat jelas dan gamblang.

Hanya para pembaca kitab-kitab hadits dan mereka yang duduk bersimpuh untuk belajar dan mengambil faidah dari para Ulama yang mengetahui tingginya kedudukan As-Sunnah dan ilmu periwayatan yang disertai usaha maksimal untuk mendapatkan validitas dan kemurnian redaksi dan isnadnya.

Al Imam Abdullah bin Mubarak berkata :

الإِسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ. وَلَوْلاَ الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ.

Artinya: isnad adalah bagian dari agama. Dan jika tanpa isnad, niscaya siapapun bebas berbicara seenaknya (tentang agama ini). Muqaddimah Shahih Muslim

Pembaca yang budiman, terdapat berita sebagai berikut

Muhammadiyah: Teropong Digital Bisa Atasi Awan

Imam Wahyudiyanta - detikcom

Surabaya - Penggunaan teropong canggih untuk melihat hilal dinilai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Prof Syafiq Mughni sah-sah saja. Namun, Rukyat tidak bisa hanya ditentukan dengan melihat hilal baik menggunakan mata telanjang maupun teropong digital.


Penentuan hilal dengan mata telanjang dilakukan karena belum berkembangnya ilmu pengetahuan. “Itu dulu waktu jaman Nabi Muhammad melihat dengan mata telanjang,” ujar Mughni saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (6/9/2007)

Seiring berkembangnya waktu, kata Mughni, ilmu hisab (perhitungan) dan falak (perbintangan) semakin maju dan berkembang. Nah, dengan bertambah akuratnya kedua ilmu itulah penentuan hari awal puasa bisa ditetapkan.

Namun, kata Mughni, sah-sah saja jika menggunakan alat teknologi canggih. Sebab melihat bulan dengan mata telanjang belum bisa menjamin penentuan rukyat. “Bisa saja awan menghalangi pandangan mata terhadap bulan,” katanya. (iwd/mar)

Pembaca yang budiman, mari kita bandingkan pernyataan ini dengan keterangan dan penjelasan berikut :

Saya berkata dengan mengharap taufiq dari Allah :

حَدَّثَنِيْ شَيْخُنَا الوَالِد الشَّيْخُ المُحَدِّثُ الحَافِظُ المُعَمَّرُ الفَقِيْهُ أَحْمَدُ بنُ يَحْيَى بنِ مُحَمَّد شَبِيْر النَّجْمِيُّ آل شَبِيْر الأَثَرِيُّ –حفظه الله -

عَنْ مُحَمَّد خَيْرِ الحَجِّيِّ عَنْ أَمَةِ اللهِ الدَّهْلَوِيَّةِ عَنْ أَبِيْهاَ عَبْدِ الغَنِيِّ الدَّهْلَوِيِّ المَدَنِيِّ عَنْ مُحَمَّد عَابِدِ السِّنْدِيِّ,

(ح) وَعَنْ مُحَمَّدِ بنِ عَبدِ الرَّحْمَنِ بنِ إِسْحَاقَ آلُ الشَّيْخِ عَن سَعْدِ بنِ حَمَدِ بنِ عَتِيْقٍ عَنْ صَدِّيْق حَسَن خَان القَنُوْجِيِّ عَن عَبْدِ الحَقِّ بنِ فَضْلِ اللهِ العُثْمَانِيِّ,

كِلاَهُمَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مُحَمَّدِ بنِ إِسْمَاعِيلَ الأَمِيرِ عَنْ أَبِيْهِ مُحَمَّدِ بنِ إِسْمَاعِيلَ الأَمِيْرِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عَبدِ اللهِ بنِ سَالِمِ البَصْرِيِّ المَكِّيِّ عَن إِبْرَاهِيْمَ الكَوْرَانِيِّ عَنْ سُلْطَانِ المُزَاحِيِّ عَن النُّوْرِ الزِّيَادِيِّ عَن الشَّمْسِ مُحَمَّدِ الرَّمْلِيِّ عَن زَكَرِيَّا الأَنْصَارِيِّ عَنِ العِزِّ بنِ الفُرَاتِ عَن عُمَرَ ابنِ أميلة عَنِ ابنِ البُخَارِيِّ عَنِ الإِمَامِ الحَافِظِ أَبِي مُحَمَّدٍ عَبدِ الغَنِيِّ بنِ عَبدِ الوَاحِدِ المَقْدِسِيِّ-رحمه الله- صَاحِبِ عُمْدَةِ الأَحْكَامِ, أَنَّهُ قَالَ :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : ((إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْـدُرُوْا لَهُ)).

Telah menyampaikan kepada saya Syaikhuna As-Syaikh Al Muhaddits Al Hafizh Al Faqih Mufti Kerajaan Saudi Arabia Bagian Selatan, Ahmad bin Yahya bin Muhammad Syabir An-Najmi Alu Syabir Al Atsari Hafizhahullah dengan sanad yang bersambung sampai kepada Al Imam Al Hafizh Abu Muhammad Abdul Ghani bin Abdul Wahid Al Maqdisi rahimahullah, beliau berkata dalam kitabnya Umdatul Ahkam :

Dari Abdullah bin Umar Radhiyalahu ‘anhuma, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda :

“Apabila kalian melihatnya, maka berpuasalah. Dan apabila kalian melihatnya, maka berbukalah. Jika penglihatan kalian terhalang, maka sempurnakanlah 30 hari.”

Syaikhuna Ahmad An-Najmi hafizhahullah berkata :

Tema Hadits:

Yang mewajibkan puasa Ramadhan dan yang mewajibkan berbuka darinya serta hukumnya saat terjadi kesamaran.

Kosa Kata:

(إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ) : Kata ganti hu kembali kepada hilal. Dan wawu al jama’ah terarah kepada seluruh kaum muslimin.

(فَصُوْمُوْا) : Kalimat ini sebagai jawab syarth wa jaza dari kata idza. Dan yang serupa dengan kalimat ini adalah sabda Nabi: (وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا)

(فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ) : Yaitu jika penglihatan kalian terhalang oleh debu yang pekat atau mendung.

(فَاقْـدُرُوْا لَهُ) : Yaitu sempurnakanlah 30 hari.

Makna Umum :

Nabi memerintahkan umatnya untuk berpuasa dan berbuka berdasarkan ru’yatul hilal. Perintah ini terarah kepada seluruh kaum muslimin. Apabila salah seorang muslim melihatnya, maka seluruh kaum muslimin wajib berpuasa. Dan apabila dua orang atau lebih melihatnya saat keluarnya bulan Ramadhan dan masuknya bulan Syawal, maka seluruh kaum muslimin wajib berbuka dan berhari raya Idul Fitri, sebagaimana petunjuk yang terdapat pada dalil-dalil yang ada.

Fikih Hadits :

1. Dipahami darinya tentang penentuan hukumnya dengan rukyat. Dan maksud dari rukyat adalah penglihatan mata telanjang setiap individu umat ini. Oleh sebab itu terdapat hadits dari Nabi bahwa beliau bersabda :

((إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ, الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا …ألخ)) (1).

Artinya: “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak bisa menulis dan berhitung. Satu bulan demikian dan demikian…dst”.

Sabda Nabi (إِنَّا أُمَّّةٌ أُمِّيًّةٌ) menunjukkan pengingkaran terhadap penyebutan sebagian orang untuk bersandar kepada perhitungan bintang-bintang dan kedudukannya serta yang semisal dengannya.

2. Dipahami dari sabda Nabi (إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ) bahwa standarnya adalah penglihatan mata telanjang. Bukan bersandar pada penggunaan teropong bintang dan teropong digital serta teknologi canggih apapun. Perintah ini terarah kepada seluruh umat. Apa yang dikenal pada zaman tersebut sebagai cara untuk melihat hilal, maka itulah standar hukum syar’inya.

3. Dipahami dari sabda Nabi (فَصُوْمُوْا) yang merupakan jawaban dari syarat sebelumnya, bahwa rukyat dengan mata telanjanglah yang mewajibkan untuk berpuasa.

Para Ulama’ berbeda pendapat tentang persaksian yang mewajibkan puasa.

Terdapat hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyalahu ‘anhuma beliau berkata :

جَاءَ أَعْراَبِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الهِلاَلَ. قَالَ : أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ؟ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ؟ قَالَ : نَعَمْ. قَالَ : يَا بِلاَلُ, أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُوْمُوْا غَداً. (2)

Artinya: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi, kemudian berkata: “Sesungguhnya saya telah melihat hilal.”

Nabi bertanya: “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk diibadahi selain Allah? Apakah anda bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia menjawab: “Ya”.

Nabi bersabda: “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia agar berpuasa besok”.

Terdapat juga hadits bahwa keluarnya bulan harus dipersaksikan oleh dua orang (3).

Sedangkan standar saksi untuk masuknya bulan Ramadhan atau masuknya bulan Syawal adalah cukuplah dia sebagai seorang muslim.

4. Sabda Nabi, (وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا) yaitu apabila kalian melihat bulan Syawal, maka berbukalah. Dipahami darinya bahwa rukyat atau menyempurnakan bilangan bulan 30 hari adalah standar untuk berbuka.

5. Terdapat perbedaan dalam memahami sabda Nabi (صُوْمُوْا) dan (أَفْطِرُوْا) yang menunjukkan bahwa perintah tersebut terarah kepada seluruh umat. Apakah rukyat satu orang cukup untuk seluruhnya atau masing-masing kaum dengan rukyat mereka sendiri-sendiri.

Oleh sebab itu para Ulama berbeda pendapat: Apakah rukyat satu orang berlaku untuk seluruh kaum muslimin atau tidak berlaku kecuali kepada penduduk negerinya dan negara sekitarnya ?

Diantara para Ulama ada yang berpendapat bahwa rukyat satu orang berlaku untuk seluruh kaum muslimin. Mereka berdalil bahwa manusia di zaman Nabi dan Khulafa Ar-Rasyidin tidak mengenal rukyat setiap kaum berlaku bagi mereka sendiri. Bahkan yang tampak bahwa rukyat satu orang berlaku untuk seluruh kaum muslimin.

Saya berkata: Terdapat catatan pada pendapat ini.

Pertama: Bahwa tidak adanya penukilan tidak menunjukkan tidak terjadinya suatu kejadian. Manusia pada zaman tersebut berkomunikasi dengan alat komunikasi yang kuno. Sarana komunikasi seperti ini menjadikan penduduk setiap negeri terputus hubungan dengan negeri lainnya. Maka masing-masing negeri dengan rukyatnya untuk berpuasa dan berbuka.

Diantara buktinya adalah kisah Kuraib ketika tampak bulan kepadanya di Damaskus. Kemudian ketika sampai di Madinah pada akhir bulan, dia mengabarkan bahwa manusia melihat hilal pada malam jum’at. Maka Ibnu Abbas menjawab :

أَمَّا نَحْنُ فَقَدْ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ, فَلاَ نَزَالُ نَصُوْمُ حَتَّى نَرَاهُ أَوْ نُكْمِلَ العِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ.(4)

Artinya: “Sedangkan kami melihatnya pada malam sabtu. Maka kami akan terus berpuasa sampai kami melihatnya atau menyempurnakan bilangan 30 hari.”

Dengan hadits ini jelaslah bahwa rukyat tidak berlaku kepada mereka seluruhnya.

Kedua: Pada saat itu tidak terdapat sarana komunikasi yang dapat menyampaikan berita kepada seluruh manusia ketika hilal terlihat.

Oleh sebab itu kami katakan: Sesungguhnya pendapat terkuat bahwa manusia pada zaman itu berpegang dengan rukyat masing-masing negerinya atau menyempurnakan bilangan bulan untuk berpuasa dan berbuka.

Dan yang tampak dengan jelas menurut saya pada masalah ini dan pada zaman ini adalah: Bahwa setiap negeri berbeda rukyatnya berdasarkan perbedaan tempat keluarnya hilal. Oleh sebab itu, apabila hilal terlihat penduduk timur bumi, kelazimannya akan berlaku bagi penduduk barat bumi.

Contohnya: Jika hilal terlihat di Pakistan, maka negara-negara setelahnya yang waktu tenggelam mataharinya belakangan, diwajibkan berpegang dengan rukyat tersebut. Sebab jika matahari telah mendahului bulan di Pakistan, maka pasti lebih jauh matahari mendahului bulan pada negara-negara setelahnya.

Demikian pula jika hilal terlihat di Saudi Arabia misalnya, maka negara-negara setelahnya wajib berpuasa dan tidak wajib bagi negara-negara sebelumnya.

Praktisnya sebagai contoh, jika hilal terlihat di Saudi Arabia, maka wajib bagi Sudan, Mesir dan setelahnya dari negara-negara di Afrika dan Eropa yang waktu tenggelamnya matahari belakangan setelah Saudi Arabia untuk berpuasa. Dan tidak wajib bagi negara-negara sebelumnya seperti Pakistan, Afghanistan, Irak, dan semisalnya.

Sebab telah dimaklumi bahwa semakin ke barat, maka waktu tenggelamnya matahari pada negara bagian barat bumi semakin terbelakang daripada negara bagian timur. Ini adalah perkara jelas yang tidak diperdebatkan dan nyata keberadaannya. Demikianlah kesimpulan pada masalah ini. Wabillahit-taufiq. Selesai

Demikianlah, saya memohon kepada Allah untuk memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih dan ikhlash dalam berkata dan berbuat. Dan semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin.

Al Faqir ila ‘afwi Rabbihi

Abu Abdillah Muhammad Yahya()

17 Ramadhan 1428 H/30 September 2007 M

Desa Nijamiyah-Kab. Shamithah-Prop. Jazan

Kerajaan Saudi Arabia



( 1 ) Al Bukhari dalam Kitab Ash-Shaum Bab Qaul An-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ) no 1913, Muslim dalam Kitab Ash-Shiyam Bab (وُجُوْبُ صَوْمِ رَمَضَانَ لِرُئْيَةِ الهِلاَلِ وَالفِطْرِ لِرُئْيَةِ الهِلاَلِ) no 1080, An-Nasa ’ I dalam Kitab Ash-Shiyam Bab (فِي كَم الشَّهْر) no 2140 dan Abu Daudِا dalam Kitab Ash-Shiyam no 2319 Bab (الشَّهْرُ يَكُوْنُ تِسْعًا وَعِشْرِيْنَ).


( 2 ) At-Tirmidzi dalam Kitab Ash-Shaum Bab (مَا جَاءَ فِي الصَّوْمِ بِاالشَّهَادَةِ) no 691, An-Nasa ’ I dalam Kitab Ash- Shiyam Bab (قَبُوْلُ شَهَادَتِ الرَّجُلِ الوَاحِدِ عَلَى هِلاَلِ شَهْرِ رَمَضَانَ) no 2112 dan 2113, Abu Daud dalam Kitab Ash-Shaum Bab (شَهَادَةُ الوَاحِدِ عَلَى رُئْيَةِ هِلاَلِ رَمَضَانَ) no 2340, Ibnu Majah dalam Kitab Ash-Shiyam Bab (مَا جَاءَ فِي الشَّهَادَةِ عَلَى رُئْيَةِ الهِلاَلِ) no 1652 dan Ad-Darimi dalam Kitab Ash-Shaum Bab (الشَّهَادَةُ عَلَى رُؤْيَتِ هِلاَلِ رَمَضَانَ) no 1692. Al Albani mendha ’ ifkan hadits ini.

( 3 ) Terdapat beberapa hadits dalam masalah ini. Diantaranya adalah :

1. Dari Rib ’ I bin Hirasy dari salah seorang Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam , dia berkata :
( اخْتِلَفَ النَّاسُ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ, فَقَدِمَ أَعْرَابِيَانِ فَشَهِدَا عِنْدَ النَّبِيِّ 3 بِاللهِ لأَهَلاَّ الهِلاَل أَمْسِ عَشِيَّةً, فَأَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ 3 النَّاسَ أَنْ يُّفْطِرُؤْا) رواه أحمد وأبو داود و زاد (وَأَنْ يَغْدُ وْا إِلَى مُصَلاَّهُمْ) رقم 2339.

“ Manusia berbeda pendapat tentang hari terakhir bulan Ramadhan. Kemudian dua orang Arab Badui maju dan bersaksi dengan bersumpah atas nama Allah dihadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa keduanya telah melihat hilal kemarin petang. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan manusia untuk berbuka ” . HR Ahmad dan Abu Daud. Abu Daud menambahkan : “ Dan untuk berangkat ke tanah lapang pada pagi hari ” . No 2339.

2. Dari Abdurrahman bin Zaid bin Al Khaththab, bahwa dia berkhuthbah di hari yang diragukan :
(أَلاَ إِنِّي جَالَسْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ الله 3 وَسَاءَلْتُهُمْ, وَإِنَّهُمْ حَدَّثُوْنِي أَنَّ رَسُوْلَ الله 3 قَالَ : صُوْ مُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوْا لَهَا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَتِمُّوْا ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ مُسْلِمَانِ فَصُوْمُوْا وَأَفْطِرُوْا).
“ Ketahuilah bahwa saya telah bermajlis dengan para Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan bertanya kepada mereka. Sesungguhnya mereka menyampaikan kepada saya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

“ Berpuasalah kalian karena melihat hilal, berbukalah kalian karena melihatnya dan berkurbanlah kalian karena melihatnya. Jika penglihatan kalian terhalang, maka sempurnakanlah 30 hari. Jika dua orang muslim bersaksi, maka berpuasa dan berbukalah ” . HR Ahmad dalam Musnad Al Kufiyin dan An-Nasa ’ I dalam Ash-Shiyam Bab (قَبُوْلُ شَهَادَةِ الرَّجُلِ الوَاحِدِ عَلَى هِلاَلِ شَهْرِ رَمَضَانَ) no 1997. Dan tidak tersebut didalamnya : (مُسْلِمَانِ).

3. Dari Amir Makkah Al Harits bin Hathib, dia berkata :
(عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُوْلُ 3 أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ فَإِنْ لَمْ نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَ بِشَهَادَتِهِمَا)
“ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengamanatkan kepada kami untuk berkurban karena melihat hilal. Jika kami tidak melihatnya sementara ada dua orang yang adil bersaksi melihatnya, maka kami berkurban karena persaksian keduanya ” . HR Abu Daud dalam Ash-Shiyam no 2338 dan Ad-Daraquthni, dan dia berkata : “ Isnadnya bersambung ” . Al Albani Rahimahullah menshahihkan ketiga hadits diatas.

( 4 ) HR Muslim dalam Kitab Ash-Shiyam Bab (بَيَانُ أَنَّ لِكُلِّ بَلَدٍ رُؤْيَتَهُمْ) no 1087, An-Nasa ’ I dalam Kitab Ash- Shiyam Bab (اخْتِلاَفُ أَهْلِ الآفَاقِ فِي الرُّؤْيَةِ) no 2111, At-Tirmidzi dalam Kitab Ash-Shiyam Bab (مَا جَاءَ لِكُلِّ أَهْلِ بَلَدٍ رُؤْيَتُهُمْ) no 693 dan Abu Daud dalam Kitab Ash-Shiyam Bab (إِذَا رُئِيَ الهِلاَلُ فِي بَلَدٍ قَبْلَ الآ خَرِيْنَ بِلَيْلَةٍ) no 2332.

( 5 ) Pada tanggal 8 Ramadhan 1428 H, saya berkunjung ke rumah mantan guru besar fakultas As-Sunnah Universitas Islam Madinah, yang mulia Prof. Dr. Syaikh Rabi ’ bin Hadi Al Madkhali -Hafizhahullah- di Makkah Al Mukarramah. Beliau berkata kepada saya : “ Jika engkau ganti namamu -Muhammad Cahyo- dengan Muhammad Yahya, maka itu lebih baik. Sebab Yahya adalah nama Nabi ” . Dan hal ini disepakati oleh Syaikhuna Ahmad An-Najmi -Hafizhahullah-.

Penulis: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Yahya
Sumber:   http://www.darussalaf.or.id/

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites