EL-THAREQ

Belajarlah Sebelum Beramal..!!

Niscaya Allah Akan Meninggikan Orang-Orang Yang Beriman Diantaramu Dan Orang-Orang Yang Di Beri Ilmu Pengetahuan Beberapa Derajat (Al-Mujadilah:11) Powered By: Emen, http://baubausemerbaksalaf.blogspot.com

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 27 Juni 2011

Muslim AS Ramai-Ramai Belajar Islam di Saudi

Rombongan Muslim asal Amerika yang berjumlah 75 orang, beberapa diantaranya mualaf, ramai-ramai berkunjung Saudi untuk melaksanakan umrah sambil belajar agama Islam langsung dari para pemuka Muslim di Saudi. Perjalanan umrah sekaligus studi Islam itu diselenggarakan oleh lembaga Al-Qur’an wa As-Sunnah Society yang berbasis di New York.
Ulama senior Saudi diantaranya Mufti Besar Saudi Abdil Aziz Aal Syaihk ikut memberikan ceramahnya. Pada kesempatan itu, Aal Syaikh memberikan penjelasan tentang terorisme dan bom bunuh diri dalam pandangan Islam dan menghimbau rombongan dari AS itu untuk menghormati non-Muslim.
"Islam adalah agama yang damai dan penuh kasih sayang. Islam mengecam segala bentuk terorisme dan pelaku teror adalah orang tidak paham agama Islam dan selayaknya takut pada azab Allah," kata Mufti Saudi.
Dalam program umrah dan studi Islam yang berlangsung selama tiga minggu itu, rombongan yang berasal dari berbagai latar belakang, terdiri dari para mualaf, imam masjid, khatib, bahkan para profesional di bidang teknologi informatika, dokter dan pengusaha yang membawa serta keluarganya, mendapatkan pelajaran tentang tauhid, ilmu hadis, fiqih dan spiritualitas. Bagi para muslimahnya, diberikan ceramah khusus tentang perempuan dalam Islam serta studi ilmu tajwid.
"Kami datang ke sini untuk menimba ilmu dan memperkuat keimanan kami," kata Zahid Rashid, lulusan Universitas Umm Al-Qura yang sekarang menjadi presiden Al-Qur’an wa As-Sunnah Society di New York.
Program studi Islam yang diselenggarakan lembaga pimpinan Rashid ini bisa dibilang langka di negara-negara non-Muslim seperti di AS. Dalam program belajar Islam langsung ke Saudi, para peserta mendapatkan kesempatan istimewa untuk duduk bersama dengan Imam Masjid Nabawi, Syaikh Ali Abdul Rahman Al Hudhaify yang memberikan pelajaran ilmu membaca al-Quran dengan benar selepas salat Isya sampai jam 02.00 dinihari. Dengan sabar, Syaikh Al-Hudhaify mendengarkan bacaan Qur'an seluruh peserta.
Setelah mengikuti program studi ini, para peserta diharapkan bukan hanya makin tebal keimanannya terhadap Islam, tapi juga paham bagaimana harus bersikap terhadap Muslim dan non-Muslim, paham akan bahaya terorisme dan yang terpenting mereka makin bersemangat untuk terus memperdalam agama Islam.
Salah seorang anggota rombongan adalah Imani, muslimah berusia 37 tahun. Imani beragama Kristen sebelum masuk Islam pada usia 19 tahun. Ia mengungkapkan, Islam telah mengeluarkannya dari kehidupannya yang hitam dan sekarang ia aktif berdakwah di masjid-masjid dan merawat 13 orang anak.
"Salah satu hal terbaik dalam hidup saya adalah datang ke tanah suci untuk belajar Islam," kata Imani mengungkapkan kebahagiaannya bisa berkunjung ke Makkah dan Madinah.
Lain lagi pengalaman Hamza Jayinz Mckind asal Columbus, Ohio. Ia adalah putera seorang pendeta Kristen dan ia sendiri calon pendeta. Jalan hidupnya berubah total ketika ia berkesempatan bekerja di sebuah sekolah Islam.
"saya menemukan banyak hal dalam Islam yang pernah saya pelajari sebelumnya di Alkitab, tapi di AlQuran lebih detil. Saya menemukan kebenaran dalam al-Quran dan memutuskan untuk masuk Islam. Dua bulan kemudian, ibu saya ikut masuk Islam," tutur Mckind.
Perjalanan ke Saudi untuk belajar Islam merupakan pengalaman tak terlupakan bagi seluruh rombongan. "Kami semua merasakan kedekatan pada Allah. Di sini kami bukan cuma umrah, tapi juga menuntut ilmu langsung dari keturunan Nabi, kata seorang peserta yang tidak mau disebut namanya.
Dan ketiba tiba saatnya rombongan meninggalkan tanah suci, adalah saat yang paling mengharukan. Hampir semua rombongan Muslim asal AS itu menitikkan airmata. Pihak Al-Qur’an wa Sunnah Society mengucapkan terima kasih pada kementerian agama Saudi, gubernur Makkah dan Madinah dan para ulama yang telah membantu menyumbangkan tenaga dan pemikirannya dalam program studi yang berlangsung sejak tanggl 16 Juli sampai 3 Agustus 2009. (ln/SaudiGazette)

Sumber:
www.ahmadzainuddin.com

Revitalisasi Syariat Islam: Perlunya Sikap Terbuka Memandang Mazhab (Laporan Seminar)

Menjalankan syariah Islam (SI) adalah merupakan kewajiban bagi ummatnya, baik secara individual maupun kolektif. Disisi lain, tuntutan untuk menerapkan SI merupakan fenomena luas diberbagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, termasuk negara kita Indonesia, dimana ada beberapa daerah yang menyatakan diri siap untuk menerapkannya. Mengingat pentingnya masalah tersebut, maka pada tanggal 25 Januari 2001 lalu, Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia Riyadh (FIKRAH) bekerjasama dengan Keluarga Besar Mahasiswa Indonesia (KBMI) Madinah, mengadakan pertemuan silaturrahmi mahasiswa Indonesia se-Arab Saudi, sekaligus seminar sehari yang bertema: Revitalisasi Syariat Islam Dalam Kehidupan Masyarakat.

Seminar yang bertempat di Qashr Al-Shalihiyah, Madinah Al-Munawwarah itu, dibuka oleh Dubes Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi dan Oman, dengan diwakili oleh Bapak Pudjo Sumedi AS.,M.Ed (Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Riyadh). Dan dihadiri oleh Mahasiswa Indonesia se-Arab Saudi. Dalam seminar tersebut tampil tiga orang pembicara : H. Muhammad Jamhuri, Lc. dari Universitas Ummul Quro Makkah Al-Mukarramah,  H. Muhammad Muinuddin Basri, MA dari Universitas Islam Al-Imam Muhammad bin Saud Riyadh, serta H. Mawardi Muhammad Shaleh, MA. dari Universitas Islam Madinah.

Tentang makna Revitalisasi Syariah Islam itu, Muinuddin yang tampil dengan makalahnya berjudul :Peran Mahasiswa Islam Dalam Revitalisasi Syariah Ditengah Masyarakat, menjelaskan sebagai usaha untuk menjadikan syariat sebagai sesuatu yang vital, sesuatu yang diyakini memiliki value yang sangat krusial, diyakini sebagai bagian dari kepribadian masyarakat. Dikatakannya bahwa Revitalisasi Syariat  bukan terbatas pada penegakan hudud saja, tapi mencakup pelaksanaan manhaj Islam yang utuh termasuk juga usaha menciptakan situasi dimana nilai-nilai Islam bisa dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya kandidat Doktor dari Universitas Al-Imam Muhammad bin Saud Riyadh itu, menambahkan bahwa Revitalisasi tersebut merupakan bagian dari Tabligh risalah, tugas nabi dan para pengikutnya. Dan ahlul ilmi punya tugas yang terbesar dalam hal ini, baik dalam memenej maupun memberi contoh dalam pelaksanaannya.

Mengenai fenomena maraknya tuntutan untuk menerapkan SI, menurut Mawardi MS, itu merupakan efek balik (feed back) dari kehidupan sekuler dan materialis yang telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan moral, sosial, budaya di negeri-negeri muslim, sehingga mereka kehilangan sesuatu yang menjadi keistimewaan mereka. Disisi lain, tambahnya, ajaran-ajaran Islam sangat cocok dengan kebutuhan fitri ummat untuk menjaga agama, akal, harta, keturunan, dan jiwa yang merupakan hak-hak yang paling asasi (Ad-Dhoruriyyat Al-Khamsah). Ternyata system-sistem diluar Islam telah gagal menjaga Ad-DhoruriyyatAl-Khomsah ini, bahkan telah menebar berbagai virus yang menyebabkan berbagai penyakit social dan menghantarkan masyarakat ke berbagai krisis yang berkepanjangan.

Mawardi yang juga kandidat Doktor dalam bidang fiqih ini, membandingkan tindak kejahatan yang terjadi di Amerika sebagai negara sekuler dengan Arab Saudi dimana SI diterapkan. Angka tindak kriminal yang terjadi di kota New York saja dalam satu hari sama dengan angka kejahatan dalam satu tahun di Arab Saudi. Belum lagi di kota-kota besar lainnya seperti Washington, California, Miami, dsb.

Tetapi untuk menerapkan SI banyak kendala dan tantangannya, baik dari luar (faktor eksternal), maupun dari kalangan ummat Islam sendiri (faktor internal). Mawardi yang tampil dengan makalahnya yang berjudul :Kendala Penerapan Syariah Islam (SI) Dalam Kehidupan Bermasyarakat Dan Solusinya itu, memaparkan beberapa faktor eksternal, antara lain : berasal dari Yahudi, Nasrani, dan Barat sekuler yang senantiasa menciptakan makar dan memusuhi Islam. Diantara makar yang mereka lakukan :
(1). Mempropagandakan berbagai bentuk syubuhat (keraguan) tentang kelayakan diterapkannya SI di era globalisasi ini, seperti : kembali kepada SI berarti mundur kebelakang, substansi hukum Islam banyak yang bertentangan dengan HAM, SI mengikat perempuan dan menghambat jalannya roda pembangunan.
(2). Menciptakan berbagai konflik politik baru untuk mengacaukan agenda Islamisasi di berbagai negeri muslim, seperti : mendukung gerakan-gerakan separatis, menyulut konflik minoritas Kristen, dan lain-lainnya.
(3). Menciptakan ketergantungan ekonomi negara-negara muslim kepada barat, sehingga sejalan dengan kapitalisme global.
(4). Memanfaatkan media massa untuk mentasywih (memperburuk) citra SI, dengan memanipulasi berbagai kasus kemudian menisbatkannya kepada Islam, sehingga menimbulkan kebencian semua kalangan terhadap SI.

Sedangkan dari faktor internal, Mawardi mencatat beberapa point, antara lain :
(1). Kurangnya loyalitas kebanyakan ummat Islam terhadap agamanya, sebagai akibat dari minimnya pengetahuan mereka tentang SI itu sendiri.
(2). Terkotak-kotaknya ummat Islam kedalam berbagai kelompok, jamaah dan faksi, yang masing-masing memiliki pandangan yang berbeda, sehingga sulit untuk menyatukan visi dan misi bersama.
(3). Adanya ulama us-su alias penjilat yang mendukung penguasa dengan cara mengeluarkan fatwa-fatwa pesanan, sehingga mereka memanipulasi tafsiran ayat Al-Quran atau Hadits guna memadamkan tuntutan massa untuk diterapkannya SI, seperti :tidak ada negara Islam, Islam itu cukup dengan melaksanakan hal-hal ritual saja, dsb.nya.
(4). Kelompok nasionalis sekuler yang notabene muslim, yang sudah dicuci otaknya oleh barat sekuler, mereka banyak mendominasi lembaga eksekutif dan legislative, dan banyak yang menduduki elit birokrasi.
(5). Kurangnya SDM dalam tubuh ummat yang benar-benar memahami detail-detail hukum Islam, yang bukan saja mampu memberi fatwa atas masalah-masalah kontemporer, tapi sekaligus bisa memberikan solusi alternatif bagi problematika social dan berbagai penyakit yang menimpa ummat.
(6). Langkanya negara Islam yang dapat dijadikan contoh ril bagi penerapan SI. Negara-negara Islam yang ada kurang menunjukkan kinerja yang baik, ada yang dikuasai oleh penguasa yang tidak aspiratif, adapula yang dikankangi oleh elit militer, dan sebagian lagi sibuk dalam pertikaian memperebutkan kursi, sehingga setiap ada peluang untuk menerapkan SI muncul pertanyaan negara mana yang akan dijadikan model percontohan.

Sementara itu, Muhammad Jamhuri yang tampil dengan makalahnya berjudul :Syariah dan Kolerasinya Dengan Aqidah dan Mazhab, juga menyinggung berbagai penyebab yang menjadi kendala dalam menerapkan SI ; Disamping gencarnya Ghozwul Fikri (perang pemikiran) yang memberikan asumsi bahwa SI identik dengan hal-hal yang berbau keras, seperti hukum qishash, rajam, jilid, potong tangan, dan sebagainya, juga disebabkan oleh ketidaktahuan mayoritas ummat Islam tentang hakikat SI itu sendiri, bahkan terdapat kesalahpahaman dalam mendefinisikan syariah, dimana syariah didefinisikan sebagai akidah saja atau fiqih saja. Padahal, menurut Jamhuri, syariah itu sangat luas, mencakup berbagai aspek baik akidah, ibadah, muamalah maupun akhlaq.

Selanjutnya, Jamhuri menguraikan beberapa perbedaan mendasar antara syariah dengan fiqih, antara lain :
(1). Syariah adalah sesuatu yang diturunkan Allah Swt, sedangkan fiqih hanyalah merupakan pemahaman ulama terhadap Islam.
(2). Syariah semuanya merupakan suatu kebenaran, sedangkan fiqih terkadang ada salahnya.
(3). Syariah mencakup bidang akidah, hukum amaliah dan akhlaq, sedangkan fiqih hanya khusus membahas hal-hal yang bersifat hukum amaliah saja.
(4). Syariah datang dengan sempurna tanpa ada cacat serta berlaku bagi seluruh manusia, sedangkan fiqih tidak demikian.

Disisi lain, Jamhuri mencermati adanya dikalangan ummat Islam yang membatasi syariah sebagai sebuah aliran mazhab tertentu dalam fiqih. Bahkan tidak sedikit diantara organisasi Islam yang mencantumkan didalam Anggaran Dasarnya bahwa pengambilan hukumnya mengacu kepada salah satu mazhab fiqih yang empat. Penyempitan terhadap pengertian syariah itu dapat mempersulit ummat Islam dalam menjalankan syariatnya. Sebab pemahaman sempit terhadap mazhab akan mempersempit gerak hukum, dimana tatkala tidak ditemukan hukum masalah tertentu dalam mazhabnya, maka ia akan merasa kesulitan dalam menetapkan hukum. Sementara itu syariah sendiri diturunkan untuk memudahkan, bukan mempersulit, menggembirakan, bukan menjauh-jauhkan, kata Jamhuri.

Jamhuri yang baru saja menyelasaikan pendidikannya di Universitas Ummul Quro ini, menambahkan bahwa berpegang pada satu mazhab saja akan menyulitkan dan mempersempit ruang lingkup syariah. Padahal syariah dengan khazanah nash-nashnya, mazhab-mazhabnya dan pendapat fiqihnya telah membuktikan betapa luasnya dan lenturnya hukum yang ada pada syariah tersebut. Karena itu ia menganjurkan agar sikap fanatisme mazhab perlu dikaji kembali, karena disamping mempersempit gerak seseorang dalam menjalankan syariat, juga akan terjebak kepada pemahaman Islam secara parsial (juzi) ; Sedangkan syariat Islam bersifat mudah, luas dan luwes serta kaffah dan syamil (universal).

Jamhuri mengajak kepada sikap bebas dan tidak hanya berpegang kepada satu mazhab tertentu saja. Sikap bebas tersebut tidak berarti mengecilkan atau meremehkan mazhab-mazhab itu. Tetapi, bebas mazhab yang kita maksudkan ialah memandang mazhab secara terbuka, sehingga dengan keterbukaan ini kita dapat memilih pendapat-pendapat yang dalil dan argumentasinya lebih kuat, dengan tanpa mempermasalahkan dari mazhab atau pendapat itu bersumber, jelasnya.

 Ia memberikan beberapa argumentasi tentang bebas mazhab ini, antara lain :
(1). Berpegang pada mazhab tertentu, berarti mengharuskan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh agama dan syariah, yang diwajibkan hanyalah mengikuti Al-Quran dan Hadits. Munculnya mazhab tersebut baru terjadi pada abad ke-2 dan ke-3 Hijrah. Jadi sangat tidak mungkin jika kewajiban untuk berpegang kepada satu mazhab tertentu itu didasarkan pada teks Al-Quran maupun Hadits, karena wahyu sudah terhenti dengan wafatnya Nabi Muhammada Saw.
(2). Imama-imam mazhab sendiri melarang ummat Islam bertaklid terhadap ijtihad dan pendapat mereka. Kewajiban bertaklid itu hanya disandarkan kepada pendapat golongan Muqallidin (ulama-ulama yang taklid dan fanatik terhadap mazhab tertentu).
(3). Ulama-ulama yang statusnya muqallid (pengikut mazhab) sendiri banyak yang menetapkan bahwa masyarakat muslim awam adalah golongan yang tidak bermazhab. Mazhab mereka ini sesuai dengan mufti-mufti mereka yang sezaman dengan mereka. Mayoritas kaum pelajar yang meminta fatwa kepada mereka, dan agar menyusun satu buku fiqih modern yang disajikan secara khusus agar mudah dipahami, pada hakekatnya mereka termasuk kelompok yang tidak bermazhab.
(4). Paradigma fiqih dan problematika mazhab telah menjadi permasalahan tersendiri bagi mereka yang masuk Islam. Mazhab apa yang seyogianya   kita ajarkan kepada mereka ? Adakah patut kita mengatakan kepada mereka bahwa dalam Islam terdapat banyak paradigma, sehingga mereka bisa memilih salah satunya ?
(5). Kalangan pemikir moderen saat ini menuntut kepada ahli fiqih untuk dapat menghadirkan fiqih dalam bentuk baru, yaitu fiqih yang disusun dalam materi perundang-undangan. Apakah kita akan menyajikan perundang-undangan fiqih moderen ini terbatas pada paradigma empat mazhab saja ? atau kita sajikan dengan mengambil pendapat yang paling rajih (kuat) dari semua mazhab dan kuat dalilnya menurut tinjauan dalam Al-Quran dan Hadits ? demikian menurut Jamhuri.

Lalu apa solusi dan peluang untuk menerapkan SI di negeri-negeri muslim ? Mawardi mencatat beberapa point sebagai faktor yang menentukan bagi pelaksanaan SI, antara lain :
(1). Menguatkan peran sosial dan politik para ulama.
(2). Menjalin kerjasama politik dengan berbagai unsur yang mendukung cita-cita Islam.
(3). Mensosialisaikan SI ke berbagai lapisan dan tingkatan masyarakat secara intensif.
(4). Menuangkan SI kedalam konstitusi dan perundang-undangan.
(5). Menjalin persatuan dan kesatuan antara kelompok-kelompok     gerakan Islam dan secara sepakat menyuarakan penerapan SI.
(6). Memanfaatkan media massa untuk mendukung penerapan SI.
(7). Mengingat kondisi ummat Islam yang begitu parah, perlu adanya tahapan dalam penerapan SI, setidak-tidaknya ada lima tahap yang mesti dilalui : Pertama, kristalisasi ide dan konsep. Kedua, penerangan dan sosialisasi. Ketiga, afirmasi dan eksistensi. Keempat, legalisasi. Kelima, institusionalisasi.

Dalam konteks Indonesia, menurut Mawardi, di era reformasi ini ada peluang besar bagi daerah-daerah untuk menerapkan SI, antara lain melalui otonomi khusus, dimana masing-masing daerah berhak menyusun materi hukum sendiri. Dan juga melalui peraturan daerah (perda) yang mana pemda leluasa dalam membuat perda dalam rangka memperkokoh penegakan hukum dalam daerah bersangkutan. Ketika ditanya, apakah menerapkan SI dengan cara otonomi itu tidak akan menyebabkan Islam terkotak-kotak dan menimbulkan perbedaan hukum antara daerah yang satu dengan lainnya yang juga sama-sama menerapkan SI, dan adakah landasan syarinya ? Mawardi menjawab, bahwa hal itu diatur dalam siasah qodhoiah (kebijakan hukum). Mengenai landasan syarinya (dalil Al-Quran dan sunnah), Mawardi mengaku belum menjumpainya, meskipun demikian ia mengutip kaedah ushul fiqih yang mengatakan Ma La Yudroku Kulluhu La Yutrok Julluhu (kalau tak mungkin melaksanakannya secara serentak keseluruhan, lakukanlah sebahagian yang mampu kita mengerjakannya). Dengan kata lain, jika menerapkan SI diseluruh wilayah Indonesia belum mungkin dilaksanakan, maka ketika ada peluang untuk menerapkannya melalui otonomi daerah tadi jangan kita sia-siakan.

Sementara itu, Muinuddin melihat hal ini sebagai bagian dari sunnah tadarruj, maksudnya penerapan Islam itu mesti melalui tahap demi tahap, tidak hanya dalam melaksanakan materi hukum-hukumnya, tapi juga bertahap dalam daerah pelaksanaannya. Bila pelaksanaan SI dimulai secara bertahap dari daerah A melalui otonomi tadi, dan diiringi pula oleh daerah B dan seterusnya, maka akhirnya nanti akan meliputi seluruh wilayah yang ada.

Namun, menurut Muinuddin, keberhasilan usaha untuk menerapkan SI itu ditentukan oleh orang-orang yang memiliki sifat-sifat yang antara lain : (1). Mempunyai keyakinan yang kuat terhadap kesucian dan kebesaran syariat Islam. (2). Mengamalkan syariat Islam itu dalam kehidupan nyata. (3). Rela berkorban untuk mencapai tujuan demi tegaknya SI. (4). Memahami konsep dan prinsip perjuangan dengan paripurna dsb.nya.

 Dengan kata lain, untuk pelaksanaan SI itu perlu adanya sumber daya manusia yang betul-betul mampu menjadi kepala negara, bisa menjadi menteri, gubernur, bupati, camat, lurah, dirjen dan lain-lainnya. Karena sehebat-hebatnya pemimpin, tak akan mampu melakukan satu perobahan tanpa didukung oleh orang yang melaksanakan programnya., demikian menurut Muinuddin.

Acara seminar tersebut juga telah berhasil membentuk Forum Silaturrahmi Pelajar dan Mahasiswa Indonesia  se-Arab Saudi, yang diketuai oleh  H. Muhammad Muinuddin Basri, MA.



Fikri Mahmud
King Saud University, Riyadh

Kontribusi Saudi Arabia Kepada Lembaga-Lembaga Donor Regional dan Internasional Untuk Pembangunan

Kerajaan Saudi Arabia (KSA) merupakan kontributor utama dalam semua lembaga pembangunan negara-negara Islam dan internasional tanpa kecuali.

Lembaga-lembaga ini ialah bank-bank, lembaga-lembaga donor, organisasi-organisasi Islam, Arab dan internasional, yang memiliki tujuan-tujuan pembangunan, dengan berbagai programnya, untuk melayani negara-negara Islam terutama yang paling rendah pertumbuhannya, setelah itu orientasinya untuk melayani masyarakat internasional secara umum.
Sebagian lembaga ini adalah Saudi murni,  yang didirikan oleh negara untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang sama, dan sebagian yang lagi merupakan kerja sama dengan negara-negara Islam, negara-negara Arab dan organisasi-organisasi internasional. Di antara lembaga-lembaga itu ialah:
1.    Dana Pembangunan Saudi:
Didirikan pada tahun 1394 H (1974 M) dan mulai beroperasi pada tahun berikutnya. Dana yang dimiliki lembaga ini pada saat berdirinya SAR 10.000.000.000,- kemudian naik menjadi SAR 25.000.000.000,- kemudian menjadi SAR 30.000.000.000 untuk mengantisipai berbagai beban yang menjadi tujuan berdirinya. Hingga tahun 2002 M komitmen Dana Pembangunan Saudi mencapai SAR 23,7 milyar  (USD 6.3 milyar) untuk membiayai 355 proyek pembangunan dan program ekonomi di 64 negara.

2.      Bank Pembangunan Islam:
Modal awal yang dimiliki USD 2.151.299.584,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 27,32%.

3.      Dana Arab untuk Pengembangan Ekonomi dan Sosial:
Modalnya sebesar USD 10.611.411.000,-. Dan kontribusi Saudi Arabia sebesar 23,99%, yakni senilai USD 516.118.522,-.

4.      Dana Moneter Arab:
Modal awal yang dimiliki USD 1.292.940.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 14,80%, yakni senilai USD 191.663.000,-.

5.      Dana OPEC untuk Pembangunan Internasional:
Modalnya sebesar USD 3.439.366.188,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 30%, yakni sekitar USD 1.033.279.607,-. Dari jumlah ini, sebesar SAR 21.299.607,- merupakan kontribusi dana Dana Kredit di bawah Dana Moneter Internasional.

6.      Dana Arab untuk Pembangunan Ekonomi di Afrika:
Memiliki modal sebesar USD 1.500.000.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 24,46%, yakni sebesar USD 366.939.000,-.

7.      Bank Pembangunan Afrika:
Modal awal yang dimiliki USD 29.732.700.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 0,19%, yakni sekitar USD 57.262.983,-.

8.      Dana Pembangunan Afrika:
Lembaga ini tidak memiliki modal, tapi bersandar pada mobilisasi yang dibayarkan oleh negara-negara donatur. Saudi Arabia memberikan kontribusi sebesar 1,60% yakni sekitar USD 266.318. 163,-.
9.      Dana Internasional Untuk Pembangunan Pertanian:
Memiliki modal sebesar USD 3.849.866.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 9,86 % yakni sekitar USD 379.768. 000,-.
10.  Dana Moneter Internasional:
Modalnya sebesar USD 299.951.133.000,- dan Saudi Arabia memberikan kontribusi sebesar 3,28 % yakni senilai USD 9.849. 555. 000,-.
11.  Bank Dunia Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
Bermodal sebesar USD 189.567.000.000.- dan Saudi Arabia memberikan kontribusi sebesar 2,85 % yakni senilai USD 5.403. 845. 000,-
12.  Badan Pembangunan Internasional
Modalnya sebesar USD 118.857.800.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 1,86 % yakni senilai USD 2.208. 200. 000,-
13.  Lembaga Pembiayaan Internasional
Bermodalkan sebesar USD 2.360.181.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 1,27 % yakni senilai USD 30.062.000,-.
14.  Perwakilan Jaminan Investasi Internasional
Memiliki modal sebesar USD 1.771.721.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 3,37 % yakni senilai USD 59.813.000,-.
15.  Lembaga Arab unutk Jaminan Investasi
Memiliki modal sebesar USD 88.745.667,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 14.36 % yakni senilai USD 12.750.000,-.
16.  Program Teluk Arab untuk Mendukung Organisasi-organisasi Pengembangan PBB
Modal yang dimiliki sebesar USD 197.000.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 76 % yakni senilai USD 150.000.000,-.
17.  Dana Arab untuk Bantuan Teknis Negara-negara Arab dan Afrika
Modal yang dimiliki sebesar USD 60.080.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 22,60 % yakni sekitar USD 13.563.000,-.
18.  Dana, Pusat, dan Lembaga yang didirikan dalam kerangka Organisasi Konferensi Islam
Total kontribusi yang diberikan oleh Saudi Arabia untuk mendukung berbagai kegiatan Lembaga, Dana dan Pusat di bawah Organisasi Konferensi Islam mencapai USD 214.662.000,-.
19.  Program Pemberantasan Buta Senja di Afrika.
Memiliki modal sebesar USD 299.000.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia sebesar 8,36 % yakni senilai USD 25.000.000,-.
20.  Program Penanggulangan Kekeringan di Negera-negara Pantai Afrika
Memiliki modal sebesar USD 240.000.000,- dengan kontribusi Saudi Arabia memberikan kontribusi sebesar 54 % yakni senilai USD 130.000.000,-.

Dari uraian singkat tentang berbagai bank, dana, lembaga dan program-program serta peran KSA di dalamnya jelaslah bagi kita bahwa partisipasi Saudi Arabia sangat terasa dan menonjol, dan mencapai persentasi yang tinggi terutama pada lembaga-lembaga Islam. 

Cara-Cara Batil Menegakkan Daulah Islamiyah

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba’abduh

Maka Ahlus Sunnah menyatakan kepada mereka, baik kelompok Al-Ikhwanul Muslimun ataupun Hizbut Tahrir serta semua pihak yang menempuh cara mereka, tunjukkan kepada umat ini satu saja Daulah Islamiyyah yang berhasil kalian wujudkan dengan cara yang kalian tempuh sepanjang sejarah kelompok kalian. Di Mesir kalian telah gagal total, bahkan harus ditebus dengan dieksekusinya tokoh-tokoh kalian di tiang gantungan atau ditembak mati, dan semakin suramnya nasib dakwah. Di Al-Jazair pun ternyata juga pupus bahkan berakhir dengan pertumpahan darah dan perpecahan.
Atau mungkin kalian akan menyebut Sudan, sebagai Daulah Islamiyyah yang berhasil kalian dirikan, di mana kalian berhasil dalam Pemilu di negeri tersebut. Namun apa yang terjadi setelah itu…? Wakil Presidennya adalah seorang Nashrani, lebih dari 10 orang menteri di kabinet adalah Nashrani.

Ketika kaum muslimin, terkhusus para aktivisnya, telah menjauhi dan meninggalkan metode dan cara yang ditempuh oleh para nabi dan generasi Salaful Ummah di dalam mengatasi problematika umat dalam upaya mewujudkan Daulah Islamiyyah, tak pelak lagi mereka akan mengikuti ra`yu dan hawa nafsu. Karena tidak ada lagi setelah Al-Haq yang datang dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya n serta Salaful Ummah, kecuali kesesatan.

Sebagaimana firman Allah:
فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ
“Maka apakah setelah Al Haq itu kecuali kesesatan?” (Yunus: 32)

Dengan cara yang mereka tempuh ini, justru mengantarkan umat ini kepada kehancuran dan perpecahan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutlah dia, dan janganlah kalian mengikuti As-Subul (jalan-jalan yang lain), karena jalan-jalan itu menyebabkan kalian tercerai berai dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah Ta’alaepadamu agar kalian bertaqwa.” (Al-An’am: 153)

Diantara cara-cara sesat yang mereka tempuh antara lain:

1. Penyelesaian problem umat melalui jalur politik dengan ikut terjun langsung atau tidak langsung dalam panggung politik dengan berbagai macam alasan untuk membenarkan tindakan mereka.

Diantara mereka ada yang beralasan bahwa tidak mungkin Daulah Islamiyyah akan terwujud kecuali dengan cara merebut kekuasaan melalui jalur politik, yaitu dengan memperbanyak perolehan suara dukungan dan kursi jabatan dalam pemerintahan. Sehingga dengan banyaknya dukungan dan kursi di pemerintahan, syariat Islam bisa diterapkan. Walaupun dalam pelaksanaannya, mereka rela untuk mengadopsi dan menerapkan sistem politik Barat (kufur) yang bertolak belakang seratus delapan puluh derajat dengan Islam.

Mereka sanggup untuk berdusta dengan menyebarkan isu-isu negatif terhadap lawan politiknya. Bila perlu, merekapun sanggup untuk mencampakkan prinsip-prisip Islam yang paling utama dalam rangka untuk memuluskan ambisi mereka, baik melalui acara ‘kontrak politik’ atau yang semisalnya.(1) Bahkan tidak jarang merekapun sanggup untuk berdusta atas nama Ulama Ahlus Sunnah dengan mencuplik fatwa-fatwa para ulama tersebut dan mengaplikasikannya tidak pada tempatnya. Cara ini lebih banyak dipraktekkan oleh kelompok Al-Ikhwanul Muslimun.

Sebagian kelompok lagi beralasan bahwa melalui politik ini akan bisa direalisasikan amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa, yaitu dengan menekan dan memaksa mereka menerapkan hukum syariat Islam dan meninggalkan segala hukum selain hukum Islam.
Walaupun sepintas lalu mereka tampak ‘menghindarkan diri’ untuk terjun langsung ke panggung politik demokrasi seperti halnya kelompok pertama, namun ternyata mereka menerapkan cara- cara Khawarij di dalam melaksanakan aktivitas politiknya. Yaitu melalui berbagai macam orasi politik yang penuh dengan provokasi, atau dengan berbagai aksi demonstrasi dengan menggiring anak muda-mudi sebagaimana digiringnya gerombolan kambing oleh penggembalanya.

Kemudian mereka menamakan tindakan-tindakan tersebut sebagai tindakan kritik dan kontrol serta koreksi terhadap penguasa, atau terkadang mereka mengistilahkannya dengan amar ma’ruf nahi munkar. Yang ternyata tindakan mereka tersebut justru mendatangkan kehinaan bagi kaum muslimin serta ketidakstabilan bagi kehidupan umat Islam, baik sebagai pribadi muslim ataupun sebagai warga negara di banyak negeri. Dengan ini, semakin pupuslah harapan terwujudnya Daulah Islamiyyah. Cara ini lebih banyak dimainkan oleh kelompok Hizbut Tahrir.

Maka Ahlus Sunnah menyatakan kepada mereka, baik kelompok Al-Ikhwanul Muslimun ataupun Hizbut Tahrir serta semua pihak yang menempuh cara mereka, tunjukkan kepada umat ini satu saja Daulah Islamiyyah yang berhasil kalian wujudkan dengan cara yang kalian tempuh sepanjang sejarah kelompok kalian. Di Mesir kalian telah gagal total, bahkan harus ditebus dengan dieksekusinya tokoh-tokoh kalian di tiang gantungan atau ditembak mati, dan semakin suramnya nasib dakwah. Di Al-Jazair pun ternyata juga pupus bahkan berakhir dengan pertumpahan darah dan perpecahan.

Atau mungkin kalian akan menyebut Sudan, sebagai Daulah Islamiyyah yang berhasil kalian dirikan, dimana kalian berhasil dalam Pemilu di negeri tersebut. Namun apa yang terjadi setelah itu…? Wakil Presidennya adalah seorang Nashrani, lebih dari 10 orang menteri di kabinet adalah Nashrani. Atau mungkin kalian menganggap itu sebagai kesuksesan di panggung politik di negeri Sudan, ketika kalian berhasil ‘mengorbitkan’ salah satu pembesar kalian di negeri tersebut dan memegang salah satu tampuk kepemimpinan tertinggi di negeri itu, yaitu Hasan At-Turabi. Apakah orang seperti dia yang kalian banggakan, orang yang berakidah dan berpemikiran sesat?! Simak salah satu ucapan dia: “Aku ingin berkata bahwa dalam lingkup daulah yang satu dan perjanjian yang satu, boleh bagi seorang muslim – sebagaimana boleh pula bagi seorang Nashrani– untuk mengganti agamanya.”(2)

Kami pun mengatakan kepada kelompok Hizbut Tahrir dengan pernyataan yang sama. Bagaimana Allah akan memberikan keberhasilan kepada kalian sementara kalian menempuh cara-cara Khawarij yang telah dikecam keras oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sekian banyak haditsnya?

Dimana prinsip dan dakwah kalian –wahai Hizbut Tahrir—dibanding manhaj yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam menyampaikan nasehat kepada penguasa, sebagaimana hadits beliau, dari shahabat ‘Iyadh bin Ghunm: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانِ فَلاَ يُبْدِهِ عَلاَنِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang hendak menasehati seorang penguasa, maka jangan dilakukan secara terang-terangan (di tempat umum atau terbuka dan yang semisalnya, pent). Namun hendaknya dia sampaikan kepadanya secara pribadi, jika ia (penguasa itu) menerima nasehat tersebut maka itulah yang diharapkan, namun jika tidak mau menerimanya maka berarti ia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi ‘Ashim, Al-Baihaqi. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al- Albani di dalam Zhilalul Jannah hadits no. 1096)

2. Jenis cara batil yang kedua adalah melalui tindakan atau gerakan kudeta/revolusi terhadap penguasa yang sah, dengan alasan mereka telah kafir karena tidak menerapkan hukum/syariat Islam dalam praktek kenegaraannya. Kelompok pergerakan ini cenderung menamakan tindakan teror dan kudeta yang mereka lakukan dengan nama jihad, yang pada hakekatnya justru tindakan tersebut membuat kabur dan tercemarnya nama harum jihad itu sendiri. Mereka melakukan pengeboman di tempat-tempat umum sehingga tak pelak lagi warga sipil menjadi korban. Bahkan tak jarang di tengah-tengah mereka didapati sebagian umat Islam yang tidak bersalah dan tidak mengerti apa-apa. Cara-cara seperti ini lebih banyak diperankan oleh kelompok-kelompok radikal semacam Jamaah Islamiyyah, demikian juga Usamah bin Laden –salah satu tokoh Khawarij masa kini— dengan Al-Qaeda-nya beserta para pengikutnya dari kalangan pemuda yang tidak memiliki bekal ilmu syar’i dan cenderung melandasi sikapnya di atas emosi. Cara-cara yang mereka lakukan ini merupakan salah satu bentuk pengaruh pemikiran-pemikiran sesat dari tokoh- tokoh mereka, seperti:
a. Abul A’la Al-Maududi, dimana dia menyatakan: “…Mungkin telah jelas bagi anda semua dari tulisan-tulisan dan risalah-risalah kita bahwa tujuan kita yang paling tinggi yang kita perjuangkan adalah: MENGADAKAN GERAKAN PENGGULINGAN KEPEMIMPINAN. Dan yang saya maksudkan dengan itu adalah untuk membersihkan dunia ini dari kekotoran para pemimpin yang fasiq dan jahat. Dan dengan itu kita bisa menegakkan imamah yang baik dan terbimbing. Itulah usaha dan perjuangan yang bisa menyampaikan ke sana. Itu adalah cara yang lebih berhasil untuk mencapai keridhaan Allah dan mengharapkan wajah-Nya yang mulia di dunia dan akhirat.” (Al-Ushusul Akhlaqiyyah lil Harakah Al-Islamiyyah, hal. 16)

Al-Maududi juga berkata: “Kalau seseorang ingin membersihkan bumi ini dan menukar kejahatan dengan kebaikan… tidak cukup bagi mereka hanya dengan berdakwah mengajak manusia kepada kebaikan dan mengagungkan ketakwaan kepada Allah serta menyuruh mereka untuk berakhlak mulia. Tapi mereka harus mengumpulkan beberapa unsur (kekuatan) manusia yang shalih sebanyak mungkin, kemudian dibentuk (sebagai suatu kekuatan) untuk merebut kepemimpinan dunia dari orang-orang yang kini sedang memegangnya dan mengadakan revolusi.” (Al-Ususul Akhlaqiyah lil Harakah Al-Islamiyyah, hal. 17-18)

b. Sayyid Quthb. Pernyataan Sayyid Quthb dalam beberapa karyanya yang mengarahkan dan menggiring umat ini untuk menyikap lingkungan dan masyarakat serta pemerintahan muslim sebagai lingkungan, masyarakat, dan pemerintahan yang kafir dan jahiliyah. Pemikiran ini berujung kepada tindakan kudeta dan penggulingan kekuasaan sebagai bentuk metode penyelesaian problema umat demi terwujudnya Khilafah Islamiyyah.
Metode berpikir seperti tersebut di atas disuarakan pula oleh tokoh-tokoh mereka yang lainnya seperti Sa’id Hawwa, Abdullah ‘Azzam, Salman Al-‘Audah, DR. Safar Al-Hawali, dan lain-lain.(3)

Buku-buku dan karya-karya mereka telah tersebar luas di negeri ini, yang cukup punya andil besar dalam menggiring para pemuda khususnya untuk berpemikiran radikal serta memilih cara- cara kekerasan untuk mengatasi problematika umat ini dan menggapai angan yang mereka canangkan. Maka wajib bagi semua pihak dari kalangan muslimin untuk berhati-hati dan tidak mengkonsumsi buku fitnah karya tokoh-tokoh Khawarij.

Demikian juga buku-buku kelompok Syi’ah Rafidhah yang juga syarat dengan berbagai provokasi kepada umat ini untuk melakukan berbagai aksi dan tindakan teror terhadap penguasa. Mudah- mudahan Allah Ta’ala memberikan taufiq-Nya kepada pemerintah kita agar mereka bisa mencegah peredaran buku-buku sesat dan menyesatkan tersebut di tengah-tengah umat, demi terwujudnya stabilitas keamanan umat Islam di negeri ini.

Khilafah Islamiyyah bukan Tujuan Utama Dakwah para Nabi
Dari penjelasan-penjelasan di atas jelas bagi kita, bahwa banyak dari kalangan aktivis pergerakan-pergerakan Islam yang menyatakan bahwa permasalahan Daulah Islamiyyah merupakan permasalahan yang penting, bahkan terpenting dalam masalah agama dan kehidupan.

Dari situ muncul beberapa pertanyaan besar yang harus diketahui jawabannya oleh setiap muslim, yaitu: Apakah penegakan Daulah Islamiyyah adalah fardhu ‘ain (kewajiban atas setiap pribadi muslim) yang harus dipusatkan atau dikosentrasikan pikiran, waktu, dan tenaga umat ini untuk mewujudkannya?
Kemudian: Benarkah bahwa tujuan utama dakwah para nabi adalah penegakan Daulah Islamiyyah?

Maka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, mari kita simak penjelasan para ulama besar Islam berikut ini.
Al-Imam Abul Hasan Al-Mawardi berkata di dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyah: “…Jika telah pasti tentang wajibnya (penegakan) Al-Imamah (kepemerintahan/kepemimpinan) maka tingkat kewajibannya adalah fardhu kifayah, seperti kewajiban jihad dan menuntut ilmu.” Sebelumnya beliau juga berkata: “Al-Imamah ditegakkan sebagai sarana untuk melanjutkan khilafatun nubuwwah dalam rangka menjaga agama dan pengaturan urusan dunia yang penegakannya adalah wajib secara ijma’, bagi pihak yang berwenang dalam urusan tersebut.” (Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal. 5-6)

Imamul Haramain menyatakan bahwa permasalahan Al-Imamah merupakan jenis permasalahan furu’. (Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal. 5-6)

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali berkata: “Maka anda melihat pernyataan mereka (para ulama) tentang permasalahan Al-Imamah bahwasanya ia tergolong permasalahan furu’, tidak lebih sebatas wasilah (sarana) yang berfungsi sebagai pelindung terhadap agama dan politik (di) dunia, yang dalil tentang kewajibannya masih diperselisihkan apakah dalil ‘aqli ataukah dalil syar’i…. Bagaimanapun, jenis permasalahan yang seperti ini kondisinya, yang masih diperselisihkan tentang posisi dalil yang mewajibkannya, bagaimana mungkin bisa dikatakan bahwa masalah Al-Imamah ini merupakan puncak tujuan agama yang paling hakiki?”

Demikian jawaban dari pertanyaan pertama. Adapun jawaban untuk pertanyaan kedua, mari kita simak penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
“Sesungguhnya pihak-pihak yang berpendapat bahwa permasalahan Al-Imamah merupakan satu tuntutan yang paling penting dalam hukum Islam dan merupakan permasalahan umat yang paling utama (mulia) adalah suatu kedustaan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, baik dari kalangan Ahlus Sunnah maupun dari kalangan Syi’ah (itu sendiri). Bahkan pendapat tersebut terkategorikan sebagai suatu kekufuran, sebab masalah iman kepada Allah dan Rasul-Nya adalah perma-salahan yang jauh lebih penting daripada perma-salahan Al-Imamah. Hal ini merupakan permasalahan yang diketahui secara pasti dalam dienul Islam.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah, 1/16)
Kemudian beliau melanjutkan:
“…Kalau (seandainya) demikian (yakni kalau seandainya Al-Imamah merupakan tujuan utama dakwah para nabi, pent), maka (mestinya) wajib atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk menjelaskan (hal ini) kepada umatnya sepeninggal beliau, sebagaimana beliau telah menjelaskan kepada umat ini tentang permasalahan shalat, shaum (puasa), zakat, haji, dan telah menentukan perkara iman dan tauhid kepada Allah Ta’ala serta iman pada hari akhir. Dan suatu hal yang diketahui bahwa penjelasan tentang Al-Imamah di dalam Al Qur`an dan As Sunnah tidak seperti penjelasan tentang perkara-perkara ushul (prinsip) tersebut… Dan juga tentunya Diantara perkara yang diketahui bahwa suatu tuntutan terpenting dalam agama ini, maka penjelasannya di dalam Al Qur`an akan jauh lebih besar dibandingkan masalah-masalah lain. Demikian juga penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam terntang permasalahan (Al-Imamah) tersebut akan lebih diutamakan dibandingkan permasalahan-permasalahan lainnya. Sementara Al Qur`an dipenuhi dengan penyebutan (dalil-dalil) tentang tauhid kepada Allah Ta’ala, nama-nama dan sifat-sifat-Nya, serta tanda-tanda kebesaran-Nya, tentang (iman) kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para rasul-Nya, dan hari akhir. Dan tentang kisah-kisah (umat terdahulu), tentang perintah dan larangan, hukum-hukum had dan warisan. Sangat berbeda sekali dengan permasalahan Al-Imamah. Bagaimana mungkin Al Qur`an akan dipenuhi dengan selain permasalahan-permasalahan yang penting dan mulia?” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah, 1/16)

Setelah kita membaca penjelasan ilmiah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas, lalu coba kita bandingkan dengan ucapan Al-Maududi, yang menyatakan bahwa:
1. Permasalahan Al-Imamah adalah inti permasalahan dalam kehidupan kemanusiaan dan merupakan pokok dasar dan paling mendasar.
2. Puncak tujuan agama yang paling hakiki adalah penegakan struktur Al-Imamah (kepemerintahan) yang shalihah dan rasyidah.
3. (Permasalahan Al-Imamah) adalah tujuan utama tugas para nabi.

Menanggapi hal itu, Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah berkata: “Sesungguhnya permasalahan yang terpenting adalah permasalahan yang dibawa oleh seluruh para nabi –alaihimush shalatu was salaam- yaitu permasalahan tauhid dan iman, sebagaimana telah Allah simpulkan dalam firman-Nya:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوْتَ
“Dan sesungguhnya telah Kami utus pada tiap-tiap umat seorang rasul (dengan tugas menyeru) beribadahlah kalian kepada Allah (saja) dan jauhilah oleh kalian thagut.” (An-Nahl: 36)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُوْلٍ إِلاَّ نُوْحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُوْنِ
“Tidaklah Kami utus sebelummu seorang rasul-pun kecuali pasti kami wahyukan kepadanya: Sesungguhnya tidak ada yang berhak untuk diibadahi kecuali Aku, maka beribadahlah kalian semuanya (hanya) kepada-Ku.” (Al-Anbiya`: 25)

وَلَقَدْ أُوْحَي إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ
“Sungguh telah kami wahyukan kepadamu dan kepada (para nabi) yang sebelummu (bahwa) jika engkau berbuat syirik niscaya akan batal seluruh amalanmu dan niscaya engkau akan termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumar: 65)

Inilah permasalahan yang terpenting yang karenanya terjadi permusuhan antara para nabi dengan umat mereka, dan karenanya ditenggelamkan pihak-pihak yang telah ditenggelamkan… Dan sesungguhnya puncak tujuan agama yang paling hakiki dan tujuan penciptaan jin dan manusia, serta tujuan diutusnya para Rasul, dan diturunkannya kitab-kitab suci adalah peribadatan kepada Allah (tauhid), serta pemurnian agama hanya untuk-Nya… Sebagaimana firman Allah:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُيْنِ
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz- Dzariyat: 56)

الر، كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيْمٍ خَبِيْرٍ. أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ اللهَ إِنَّنِي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيْرٌ وَبَشِيْرٌ
“Aliif Laam Raa. (Inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu. Agar kalian tidak beribadah kecuali kepada Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa kabar gembira kepadamu daripada-Nya.” (Hud: 1-2)

Demikian tulisan ini kami sajikan sebagai bentuk nasehat bagi seluruh kaum muslimin. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote :
1. Untuk lebih jelasnya tentang berbagai sepak terjang mereka yang menyimpang dalam politik, pembaca bisa membaca kitab Madarikun Nazhar fi As-Siyasah karya Asy-Syaikh Abdul Malik Ramadhani; dan kitab Tanwiiruzh Zhulumat bi Kasyfi Mafasidi wa Syubuhati Al-Intikhabaat oleh Asy-Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdullah Al-Imam.
2. Ucapan ini dinyatakan di Universitas Khurthum, seperti dinukil oleh Ahmad bin Malik dalam Ash-Sharimul Maslul fi Raddi ‘ala At-Turabi Syaatimir Rasul, hal 12.
3. Tiga tokoh terakhir ini yang banyak berpengaruh dan sangat dikagumi oleh seorang teroris muda berasal dari Indonesia, bernama Imam Samudra.

http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=289

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites